Penyeberangan kapal cepat atau fastboat dari Pulau Lombok ke Bali ditutup sementara imbas cuaca buruk. Penutupan itu berlaku sejak Rabu (21/1/2026) hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Pemenang Lombok Utara, Mahdi, menyampaikan penundaan atau penutupan keberangkatan kapal cepat itu imbas cuaca buruk berdasarkan hasil analisa BMKG Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain berdasarkan analisis BMKG, kata Mahdi, pemantauan visual di lapangan juga menunjukkan kondisi cuaca yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran. Karena itu, seluruh agen, nakhoda, pemilik, dan operator fastboat yang berangkat dari Pelabuhan Pemenang menuju Bali diminta menunda perjalanan.
"Penundaan berlaku sejak Rabu 21 Januari 2026 sampai dengan cuaca normal kembali. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Mahdi dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Mahdi menyebut, penundaan keberangkatan ini tetap mengacu pada aturan sesuai UU Nomor 66 Tahun 2024 perubahan ketiga atas UU Pelayaran nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Permen 28 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Beriayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.
Terpisah, Manager Pemasaran PT Eka Jaya Fastboat Lombok-Bali, Puput, mengatakan tidak mempersoalkan adanya penutupan penyeberangan oleh otoritas yang berwenang imbas cuaca buruk yang melanda NTB beberapa hari ini. Menurut Puput, imbas penutupan tersebut, sangat berdampak pada menurunnya jumlah kunjungan wisatawan ke Lombok dari Pulau Bali.
"Ya dampaknya menurun kunjungan wisatawan karena tidak ada aktivitas kapal cepat. Penutupan sudah 2 hari dari kemarin dan hari ini. Jadi kapal tidak beroperasi," singkat Puput.
(nor/nor)

