detikBali

74.556 Wajib Pajak di NTT Sudah Lapor SPT, DJP Buka Layanan Sabtu-Minggu

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

74.556 Wajib Pajak di NTT Sudah Lapor SPT, DJP Buka Layanan Sabtu-Minggu


Simon Selly - detikBali

Ilustrasi Coretax
Ilustrasi Coretax. Foto: Najmi Dhiaulhaq
Denpasar -

Sebanyak 74.556 wajib pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir Februari 2026. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk dalam konferensi pers di aula DJPb NTT secara daring, Kamis (26/3/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, menyebutkan jumlah tersebut terdiri atas 73.756 SPT wajib pajak orang pribadi dan 800 SPT badan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga Februari 2026, realisasi penyampaian SPT Tahunan telah mencapai 74.556 berkas terdiri atas 73.756 SPT orang pribadi dan 800 SPT badan," kata Judiana.

Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan respons pelaporan yang cukup baik serta menjadi indikator awal positif dalam menjaga kepatuhan formal wajib pajak menjelang batas waktu pelaporan. Untuk mendukung kemudahan pelaporan, kantor pajak membuka layanan tambahan pada akhir pekan selama Maret 2026.

ADVERTISEMENT

"Dalam rangka mendukung kemudahan pelaporan SPT, kantor pajak, membuka layanan tambahan pada akhir pekan selama bulan Maret 2026, hingga sabtu-minggu," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu, yakni 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP sebelum batas waktu," tambahnya.

DJP juga menghadirkan berbagai kemudahan layanan, termasuk penguatan sistem digital melalui fitur Coretax Form. Fitur ini dirancang untuk mempermudah

pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi secara elektronik.
Menurut Judiana, Coretax Form menjadi alternatif bagi wajib pajak yang mengalami kendala jaringan atau kesulitan mengakses sistem saat pelaporan.

"Coretax Form terutama ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT nihil, sehingga proses pelaporan dapat dilakukan secara lebih sederhana dan tetap tercatat dalam sistem administrasi perpajakan," urainya.

Ia berharap inovasi tersebut dapat memperluas akses layanan perpajakan digital dan mempermudah wajib pajak dalam mempersiapkan pelaporan SPT tahunan melalui sistem Coretax DJP.

"Ini juga sekaligus untuk mendorong peningkatan kepatuhan administrasi perpajakan di era digital." pungkasnya.




(nor/nor)










Hide Ads