detikBali

Hari Bhayangkara, Polres Flores Timur Musnahkan 863 Senpi Rakitan

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Hari Bhayangkara, Polres Flores Timur Musnahkan 863 Senpi Rakitan


Yurgo Purab - detikBali

Pemusnahan 863 Senjata api rakitan konflik antardesa Narasaosina dan Desa Waiburak di Mapolres Flores Timur, Rabu (1/7/2026). (Yurgo Purab/detikBali)
Foto: Pemusnahan 863 Senjata api rakitan konflik antardesa Narasaosina dan Desa Waiburak di Mapolres Flores Timur, Rabu (1/7/2026). (Yurgo Purab/detikBali)
Flores Timur -

Sebanyak 863 senjata api rakitan dimusnahkan Polres Flores Timur bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (1/7/2026). Senjata-senjata tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina.

Senjata tersebut diserahkan warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina sebagai simbol berakhirnya konflik antardesa yang sebelumnya menelan korban dan menyebabkan puluhan bangunan terbakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octoria Putra mengatakan keberhasilan mengumpulkan ratusan senjata api rakitan tidak terlepas dari pendekatan persuasif yang mengedepankan dialog serta melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus memahami budaya dan karakter masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti yang diserahkan secara sukarela kepada masyarakat pasca konflik dari Desa Waiburak dan Narasosina," kata Adhitya seusai apel perayaan HUT Bhayangkara ke-80.

Ia menjelaskan, pemusnahan senjata api rakitan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan kedua desa sebagai penanda dimulainya babak baru perdamaian.

"Ada 863 senpi (senjata api rakitan)," imbuh Adhitya.

Adhitya menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara aparat keamanan, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah, dan masyarakat. Selain melakukan pendekatan persuasif, kepolisian juga memberikan edukasi mengenai konsekuensi hukum atas kepemilikan senjata api rakitan.

"Kami memberikan edukasi sanksi hukum yang akan dihadapi. Atas dasar itu kedua desa memahami," tandasnya.

Diketahui, konflik antara Desa Waiburak dan Desa Narasaosina mengakibatkan tujuh orang mengalami luka tembak. Bentrokan tersebut juga menyebabkan sedikitnya 12 bangunan, termasuk rumah, kios, dan apotek, terbakar.




(nor/nor)










Hide Ads