detikBali

Marak Kasus Kekerasan, Kemenag NTB Minta Moratorium Izin Ponpes

Terpopuler Koleksi Pilihan

Marak Kasus Kekerasan, Kemenag NTB Minta Moratorium Izin Ponpes


Ahmad Viqi - detikBali

Kakanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz ditemui di kantor Gubernur, Kamis (18/6/2026).
Kakanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz ditemui di kantor Gubernur, Kamis (18/6/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan moratorium atau penghentian sementara izin pendirian pondok pesantren (ponpes) baru kepada pemerintah pusat. Usulan itu diajukan menyusul maraknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren di NTB.

Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz mengungkapkan usulan moratorium tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Agama RI. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap rentetan kasus kekerasan yang terjadi di wilayah berjuluk Bumi Gora tersebut.

"Ya, sudah kita usulkan moratorium. Karena yang menerbitkan izin kan pusat," kata Zamroni saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Kamis sore (18/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain maraknya kasus kekerasan, Zamroni menjelaskan terdapat perubahan regulasi dalam tata kelola pesantren. Saat ini, kewenangan operasional dan penerbitan izin pendirian pesantren sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Pesantren (Dirjen Ponpes) Kemenag RI.

Menurut Zamroni, jumlah pesantren di NTB juga sudah sangat banyak. Karena itu, Kemenag NTB menilai perlu mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap pesantren yang sudah ada.

ADVERTISEMENT

"Banyak pesantren saat ini di NTB mencapai 998. Jadi kita efektifkan yang ada dulu. Sejauh ini belum ada izin masuk di meja Kemenag," jelasnya.

Zamroni menegaskan usulan moratorium tersebut berjalan beriringan dengan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus kekerasan di lingkungan pesantren. Kemenag NTB juga berkomitmen memperkuat pengawasan operasional serta memfasilitasi peningkatan sarana dan prasarana pesantren yang telah beroperasi.

"Kita sama-sama turun. Kita juga akan fasilitasi penguatan prasarana di pesantren," tegas Zamroni.

Rencana moratorium itu juga akan dikoordinasikan dengan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi NTB yang tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan di lingkungan sekolah dan pesantren.

"Ya, ini kita mau sampaikan kepada Pak Gubernur. Dan pengawasan pesantren tidak hanya tugas dari Kementerian Agama, tetapi semua stakeholder dan pemerhati pendidikan harus terlibat di dalam," pungkasnya.




(dpw/dpw)










Hide Ads