detikBali

31 Honorer di Lombok Barat Batal Dirumahkan, Pakai Skema Outsourcing-BOS

Terpopuler Koleksi Pilihan

31 Honorer di Lombok Barat Batal Dirumahkan, Pakai Skema Outsourcing-BOS


M. Zahiruddin - detikBali

Ilustrasi pegawai honorer.
Ilustrasi pegawai honorer. Foto: Chat GPT
Lombok Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat memastikan 31 tenaga honorer yang sebelumnya dirumahkan tetap dapat melanjutkan pekerjaan mereka. Pemkab telah membatalkan kebijakan merumahkan puluhan honorer tersebut setelah menyiapkan sejumlah solusi.

"Sudah ada skema yang disiapkan. Tidak ada niat Pemda melakukan pembatalan sepihak atau penelantaran, melainkan murni terbentur oleh restriksi sistem penguncian data (data locking) di tingkat nasional," terang Asisten 3 Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Barat Fauzan Husniadi, Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fauzan menjelaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat 31 tenaga non-ASN tersebut bekerja untuk merumuskan langkah strategis.

Ia memaparkan tenaga teknis akan diakomodasi melalui mekanisme alih daya (outsourcing). Sementara itu, tenaga guru akan tetap diberdayakan melalui skema pendanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

ADVERTISEMENT

Adapun tenaga kesehatan dan tenaga teknis di sektor kesehatan akan dialihkan menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). "Kami tetap carikan solusi. Kami sudah bicarakan dengan OPD-OPD terkait untuk skema itu," kata Fauzan.

Fauzan memastikan skema yang disiapkan tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Ia menyebut seluruh opsi telah dikaji dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sudah kami kaji," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkab Lombok Barat merumahkan 31 tenaga honorer yang sebelumnya diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu. Penyebabnya, data peserta tidak sesuai dengan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka tidak dapat diterbitkan.

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), mengatakan persoalan tersebut bermula dari kesalahan penginputan data saat proses pengajuan PPPK sekitar empat bulan lalu.

"Totalnya 31 orang yang tidak bisa keluar NIP-nya dan tidak ada jalan lain. Karena itu mereka harus berhenti. Permasalahannya ada pada data yang salah saat penginputan dulu," ujar Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Selasa (9/6/2026).

Menurut LAZ, data peserta yang tersimpan dalam sistem tidak sesuai dengan dokumen asli yang dimiliki. Akibatnya, saat proses verifikasi dilakukan, peserta tidak memenuhi persyaratan berdasarkan data yang tercatat dalam database.

Ia mencontohkan ada peserta yang hanya memiliki ijazah SMA, tetapi dalam sistem tercatat sebagai lulusan D3. Ada pula peserta yang tercatat berijazah S1, padahal hanya memiliki ijazah D3.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat meminta Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mencari solusi agar 31 honorer yang dirumahkan bisa diselamatkan. Para honorer tersebut dinilai layak diselamatkan, mengingat sebagian dari mereka telah mengabdi cukup lama di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

"Kami mendorong dan berharap Pak Bupati ini ada solusi. Harus ada solusi, bagaimanapun juga mereka ini ada yang sudah lama mengabdi," kata Ketua Komisi IV DPRD Lombok Barat, Muhali, Senin (15/6/2026).




(nor/nor)










Hide Ads