Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa dana untuk penyelenggaraan Haji Khusus berada dalam kondisi aman, mencukupi, dan likuid. Kepastian ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pemberangkatan jemaah serta pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Dilansir dari detikFinance, Jumat (2/1/2026) Sekretaris Badan BPKH, Ahmad Zaky, menyampaikan bahwa lembaganya tetap berkomitmen penuh mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji. Komitmen tersebut dijalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan seluruh proses pencairan dana dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai lembaga pengelola dana umat, pihaknya menjalankan fungsi penyaluran berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.
Dalam keterangannya, Zaky menjelaskan bahwa hingga kini BPKH terus melakukan koordinasi secara intensif dengan kementerian terkait. Ia menegaskan, tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan dana.
"Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit," ujar Zaky.
Menanggapi isu keterlambatan pencairan, Zaky kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan disebabkan oleh kendala keuangan di internal BPKH. Menurutnya, proses yang masih berjalan saat ini adalah verifikasi administratif di tingkat kementerian.
"Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara," tambah Zaky.
Dikabarkan sebelumnya, kekhawatiran mengenai potensi terganggunya keberangkatan jemaah haji khusus disampaikan oleh Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), Muhammad Firman Taufik. Ia menyebut jemaah haji khusus 2026 berisiko gagal berangkat akibat belum adanya kepastian sistem pelunasan serta belum dicairkannya pengembalian keuangan jemaah ke rekening PIHK, sementara jadwal operasional di Arab Saudi tidak memungkinkan adanya penundaan.
"Hingga saat ini, kepastian perolehan jumlah jemaah haji khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, sehubungan timeline operasional tersebut," kata Firman dalam keterangannya.
(dvs/lus)

Komentar Terbanyak
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
Tukang Tambal Ban Rela Utang demi Haji, Kini Dilunasi Pemerintah-UEA