MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan

MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Senin, 22 Jun 2026 10:15 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Foto: (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa ketertarikan seksual terhadap sesama jenis bukanlah kodrat yang bersifat permanen. MUI memandang kondisi tersebut adalah sebagai bentuk penyimpangan yang perlu ditangani dan diluruskan melalui pendekatan yang tepat.

Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa menjelaskan bahwa ketika penyimpangan tersebut diwujudkan dalam perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) maka hal itu masuk dalam kategori perubahan yang dilarang dan harus mendapat penganan serius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari laman resmi MUI pada Minggu (21/06/2026), tindakan lesbian tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau ditoleransi. Karena itu, diperlukan langkah tegas untuk mencegah dan menanggulangi perilaku yang dinilai menyimpang tersebut.

Meski demikian, ia menekankan bahwa orienasi seksual yang menyimpang dapat ditangani melalui pendekatan yang komprehensif, mencakup aspek medis, psikologi maupun spiritual.

ADVERTISEMENT

"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," jelas Prof Niam.

Hal ini didasarkan pada fatwa resmi MUI yang menyatakan bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar'i hanyalah yang dilakukan oleh pasangan laki-laki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah.

Menurut Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, yang ditandatangani pada 31 Desember 2014 di Jakarta oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Niam Sholeh disebutkan bahwa jika di luar ikatan tersebut, termasuk aktivitas homoseksual dan sodomi, hukumnya adalah haram dan masuk dalam bentuk kejahatan (jarimah).

MUI menyarankan agar pemerintah berperan aktif dalam melakukan langkah kuratif dan preventif secara lebih luas. Tidak hanya fokus kepada penegakan hukum yang tegas tetapi juga mengobati bagi penderita kelainan tersebut.

Meskipun begitu, Prof Niam menegaskan juga bahwa pelaku dan pengkampanye LGBT harus ditindak pindana secara tegas yang lebih berat daripada delik perzinahan.

"Pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat. Langkah ini harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para penderita kelainan, serta didukung oleh sosialisasi masif mengenai bahaya penyimpangan seksual," ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

Dengan pendekatan rehabilitasi dan edukasi ini, MUI berharap masyarakat dan negara dapat bersinergi menyembuhkan mereka yang memiliki orientasi seksual menyimpang demi menjaga harkat dan martabat dan nilai-nilai luhur kemanusiaan di Indonesia.




(lus/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads