Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI merilis daftar jemaah haji khusus yang berhak berangkat pada tahap selanjutnya dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Pengumuman ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas adanya laporan penundaan keberangkatan sejumlah jemaah.
Dilansir dari laman resmi Kemenhaj, Kamis (29/1/2026), kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan kuota jemaah haji khusus tahun berjalan. Dengan langkah ini, pemerintah memastikan kuota yang tersedia dapat terisi secara maksimal dan tepat sasaran.
Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Beragkat Foto: Dok. Kemenhaj |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring dengan pengumuman tersebut, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar diminta segera melengkapi dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat dalam proses pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Bipih Khusus (PK). Adapun dokumen yang wajib disiapkan meliputi surat istitha'ah, kepesertaan BPJS, serta paspor masing-masing jemaah.
Daftar yang diumumkan memuat nama-nama jemaah haji khusus yang dinyatakan berhak berangkat pada musim haji 1447 H/2026 M. Seluruh jemaah dalam daftar tersebut telah melakukan pelunasan biaya berdasarkan nomor urut porsi yang dimiliki.
Calon jemaah dapat mengakses situs resmi Kementerian Haji dan Umrah melalui laman haji.go.id untuk mengetahui daftar jemaah berhak berangkat. Selain itu, calon jemaah juga dapat melakukan koordinasi langsung dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) masing-masing untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
(dvs/kri)













































Komentar Terbanyak
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan