Sekjen Kemenag: Transfer Anggaran dari Ditjen PHU Menunggu Kesiapan Kemenhaj

Sekjen Kemenag: Transfer Anggaran dari Ditjen PHU Menunggu Kesiapan Kemenhaj

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 11 Feb 2026 18:30 WIB
 Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin
Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin. (Foto: Dok Kemenag)
Jakarta -

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyebut pihaknya siap mentransfer anggaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI (Ditjen PHU) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin pada Rabu (11/2/2026).

Dilansir dari situs Kemenag RI, transfer dana anggaran itu belum bisa dilakukan karena menunggu kesiapan mekanisme keuangan di Kemenhaj. Jumlah anggaran sebesar Rp 522 miliar yang disebut tertinggal di Kemenag itu terdiri atas Rp 488 miliar anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Rp 34 miliar anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), keduanya masih terblokir saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemenag, Kemenhaj, dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) sudah menggelar rapat koordinasi persiapan revisi realokasi anggaran PNBP dan SBSN tahun anggaran 2026 ke Kementerian Haji pada 2 Februari 2026. Dalam rapat itu dipahami bersama bahwa proses transfer belum bisa dilakukan karena Kemenhaj sedang mengusulkan Anggaran Biaya Tambahan (ABT)," ujar Kamaruddin.

Sekjen Kemenag itu menjelaskan, Administrasi Data Komputer (ADK) atau Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) Kemenhaj sedang proses usul ABT untuk belanja pegawai di Ditjen Anggaran. Oleh karenanya, anggaran dari Kemenag hingga kini belum bisa diinput.

ADVERTISEMENT

"Jadi untuk transfer anggaran SBSN, Kemenhaj belum siap ADK karena sedang proses ABT di Ditjen Anggaran. Jadi kita justru menunggu kesiapan Kemenhaj untuk proses transfer anggarannya," sambung Kamaruddin.

Terkait dengan anggaran PNBP, Sekjen Kemenag tersebut menuturkan saat rapat dengan Ditjen Anggaran, Direktorat Sistem Penganggaran Kemenkeu, dan Direktorat PNBP Kemenkeu pada 2 Februari 2026, Kemenhaj belum mengusulkan tarif dan target PNBP 2026. Akibatnya, anggaran PNBP juga belum bisa ditransfer dari Kemenag ke Kemenhaj.

"Kemenag dalam rapat bersama menyampaikan usulan agar proses transfer ini dapat segera dilakukan secara bertahap, dimulai dari anggaran SBSN. Namun, faktanya ADK Kemenhaj memang belum siap," jelasnya.

Kamaruddin menegaskan Kemenag berkomitmen untuk segera menuntaskan hal tersebut. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemenhaj dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

"Kemenag berkomitmen untuk segera menuntaskan hal ini. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan agar proses ini bisa diakselerasi. Kami harap ADK Kemenhaj juga bisa segera siap sehingga transfer anggaran bisa segera dilakukan," urainya.

Sebagaimana diketahui dalam rapat kerja Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa kemarin (10/2/2026), Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkap terdapat ratusan miliar rupiah anggaran untuk urusan penyelenggaraan haji dan umrah 2026 yang masih berada di Kementerian Agama (Kemenag) dan belum dialihkan.

Anggaran tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang secara fungsi seharusnya dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah.




(aeb/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads