Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Pariwisata Arab Saudi resmi menetapkan aturan tegas terkait pelanggaran layanan perhotelan selama musim haji. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jutaan jamaah yang datang ke Tanah Suci setiap tahunnya.
Aturan tersebut secara khusus berlaku di dua kota suci, yakni Makkah dan Madinah, yang menjadi pusat pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Pariwisata Arab Saudi menekankan pemilik bangunan di Makkah dan Madinah harus mematuhi regulasi yang melarang operasional kegiatan hospitality wisata tanpa lisensi. Kemudian, bangunan yang sudah memperoleh izin sebagai fasilitas akomodasi sementara bagi jemaah hanya diperbolehkan beroperasi selama musim haji berlangsung.
Setiap pemilik bangunan secara tegas dilarang menyediakan fasilitas untuk jemaah haji ilegal yang tidak mengantongi visa haji.
Dilansir dari Saudi Gazette, Minggu (12/4/2026) Kementerian menjelaskan bahwa musim haji secara resmi berlangsung setiap tahun, dimulai dari tanggal 1 Zulkaidah hingga pertengahan bulan Muharam. Dalam rentang waktu ini, seluruh fasilitas perhotelan diwajibkan mematuhi standar layanan yang telah ditetapkan.
Dalam regulasi terbaru, sanksi terhadap pelanggaran tidak hanya bersifat sekali jatuh, tetapi juga meningkat secara bertahap jika terjadi pengulangan.
Jika pelanggaran yang dilakukan selama musim haji merupakan pengulangan dari pelanggaran sebelumnya, maka denda minimum akan disesuaikan dengan nilai tertinggi dari pelanggaran sebelumnya, atau denda bisa menjadi dua kali lipat jika nilai sebelumnya lebih rendah.
Sementara itu, jika pelanggaran kembali terjadi dalam musim haji yang sama, maka jumlah denda akan langsung digandakan.
Tidak hanya itu, pelanggaran yang terjadi setelah musim haji namun masih terkait dengan pelanggaran sebelumnya saat haji, juga tetap dikenakan sanksi lebih berat dengan nilai yang meningkat sesuai frekuensi pelanggaran.
Risiko Penutupan dan Pencabutan Izin
Selain denda finansial, pemerintah juga menyiapkan sanksi non-finansial. Fasilitas yang terus melakukan pelanggaran berulang tanpa perbaikan berisiko:
Ditutup sementara
Ditangguhkan izinnya selama musim haji
Dicabut izin operasionalnya jika mencapai pelanggaran ketiga
Klasifikasi dan Skala Denda
Fasilitas perhotelan diklasifikasikan menjadi lima kategori, mulai dari hotel bintang lima hingga akomodasi haji sementara yang tidak diklasifikasikan.
Besaran sanksi juga disesuaikan berdasarkan skala usaha:
- Usaha mikro: 25% dari nilai denda
- Usaha kecil: 50%
- Usaha menengah: 75%
- Usaha besar: 100%
Rincian Besaran Denda
Untuk pelanggaran di hotel yang beroperasi di Makkah dan Madinah, denda berkisar antara SR2.000 hingga SR14.000 (sekitar Rp8 juta - Rp60 juta)
Sementara itu, untuk akomodasi haji sementara, denda berkisar antara SR1.000 hingga SR50.000 (sekitar Rp4 juta - Rp200 juta)
Selain denda, sanksi tambahan berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin juga dapat diberlakukan jika pelanggaran terus berulang.
(dvs/inf)

Komentar Terbanyak
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
MUI Godok Naskah Akademik RUU Pidana LGBT