Saudi Terapkan Denda Hingga Rp200 Juta untuk Hotel yang Melanggar di Musim Haji

Saudi Terapkan Denda Hingga Rp200 Juta untuk Hotel yang Melanggar di Musim Haji

Devi Setya - detikHikmah
Minggu, 12 Apr 2026 14:00 WIB
Petugas haji Indonesia berbincang dengan dua calon haji Indonesia di sekitar hotel tempat tinggal mereka di kawasan Syisyah, Makkah, Arab Saudi, (16/5/2025). Berdasarkan data Siskohat DJPHU Kemenag pada hari Jumat (16/5) pukul 07:30 waktu Arab Saudi, sebanyak 38.464 calon haji Indonesia yang tergabung dalam 99 kloter telah tiba di Makkah. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
ilustrasi hotel di Makkah Foto: ANTARA FOTO/ANDIKA WAHYU
Jakarta -

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Pariwisata Arab Saudi resmi menetapkan aturan tegas terkait pelanggaran layanan perhotelan selama musim haji. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jutaan jamaah yang datang ke Tanah Suci setiap tahunnya.

Aturan tersebut secara khusus berlaku di dua kota suci, yakni Makkah dan Madinah, yang menjadi pusat pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Pariwisata Arab Saudi menekankan pemilik bangunan di Makkah dan Madinah harus mematuhi regulasi yang melarang operasional kegiatan hospitality wisata tanpa lisensi. Kemudian, bangunan yang sudah memperoleh izin sebagai fasilitas akomodasi sementara bagi jemaah hanya diperbolehkan beroperasi selama musim haji berlangsung.

Setiap pemilik bangunan secara tegas dilarang menyediakan fasilitas untuk jemaah haji ilegal yang tidak mengantongi visa haji.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari Saudi Gazette, Minggu (12/4/2026) Kementerian menjelaskan bahwa musim haji secara resmi berlangsung setiap tahun, dimulai dari tanggal 1 Zulkaidah hingga pertengahan bulan Muharam. Dalam rentang waktu ini, seluruh fasilitas perhotelan diwajibkan mematuhi standar layanan yang telah ditetapkan.

Dalam regulasi terbaru, sanksi terhadap pelanggaran tidak hanya bersifat sekali jatuh, tetapi juga meningkat secara bertahap jika terjadi pengulangan.

Jika pelanggaran yang dilakukan selama musim haji merupakan pengulangan dari pelanggaran sebelumnya, maka denda minimum akan disesuaikan dengan nilai tertinggi dari pelanggaran sebelumnya, atau denda bisa menjadi dua kali lipat jika nilai sebelumnya lebih rendah.

Sementara itu, jika pelanggaran kembali terjadi dalam musim haji yang sama, maka jumlah denda akan langsung digandakan.

Tidak hanya itu, pelanggaran yang terjadi setelah musim haji namun masih terkait dengan pelanggaran sebelumnya saat haji, juga tetap dikenakan sanksi lebih berat dengan nilai yang meningkat sesuai frekuensi pelanggaran.

Risiko Penutupan dan Pencabutan Izin

Selain denda finansial, pemerintah juga menyiapkan sanksi non-finansial. Fasilitas yang terus melakukan pelanggaran berulang tanpa perbaikan berisiko:

Ditutup sementara
Ditangguhkan izinnya selama musim haji
Dicabut izin operasionalnya jika mencapai pelanggaran ketiga

Klasifikasi dan Skala Denda

Fasilitas perhotelan diklasifikasikan menjadi lima kategori, mulai dari hotel bintang lima hingga akomodasi haji sementara yang tidak diklasifikasikan.

Besaran sanksi juga disesuaikan berdasarkan skala usaha:

- Usaha mikro: 25% dari nilai denda
- Usaha kecil: 50%
- Usaha menengah: 75%
- Usaha besar: 100%

Rincian Besaran Denda

Untuk pelanggaran di hotel yang beroperasi di Makkah dan Madinah, denda berkisar antara SR2.000 hingga SR14.000 (sekitar Rp8 juta - Rp60 juta)

Sementara itu, untuk akomodasi haji sementara, denda berkisar antara SR1.000 hingga SR50.000 (sekitar Rp4 juta - Rp200 juta)

Selain denda, sanksi tambahan berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin juga dapat diberlakukan jika pelanggaran terus berulang.




(dvs/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads