Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terus memberikan edukasi intensif bagi jemaah haji Indonesia, khususnya mereka yang masuk dalam kategori lanjut usia (lansia) dan risiko tinggi (risti). Salah satu strategi yang ditekankan adalah penerapan niat isytirath atau niat dengan syarat guna memberikan perlindungan hukum syar'i bagi jemaah yang memiliki kendala kesehatan.
Anggota PPIH Arab Saudi Tusi Pembimbing Ibadah, Anis Diyah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk antisipasi bagi jemaah yang fisiknya rentan agar tidak terbebani secara syariat jika tiba-tiba jatuh sakit di tengah prosesi ibadah. Menurutnya, niat isytirath ini sangat krusial bagi jemaah yang memiliki penyakit bawaan atau kondisi fisik yang tidak menentu.
"Tadi namanya niat isytirath. Jadi begini, jemaah haji kita itu ada yang lansia dan ada yang memang berisiko tinggi. Baik itu lansia maupun yang masih muda tapi memiliki penyakit badan yang rentan," ujar Anis Diyah saat ditemui di Makkah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anis memaparkan bahwa dengan melafalkan niat bersyarat ini, jemaah mendapatkan keringanan hukum apabila mereka terhalang untuk menyelesaikan rangkaian umrah atau haji. Secara teknis, jemaah dibimbing untuk mengucapkan lafal niat yang menyertakan klausul khusus mengenai tempat tahalul mereka jika terjadi kendala di perjalanan.
"Untuk mengantisipasi terjadinya halangan karena penyakit tersebut atau kendala lain, maka jemaah tersebut kita bimbing dengan niat isytirath atau niat dengan syarat. Bunyinya adalah Nawaitu al 'umrota wa ahromtu bihaa lillahi ta'ala. Fain habasany haabisun Allahumma famahilly haitsu habasany," jelasnya.
Bagi jemaah yang kesulitan melafalkan bahasa Arab, Anis menegaskan bahwa niat tersebut boleh diucapkan dalam bahasa Indonesia. Inti dari niat tersebut adalah menyatakan bahwa jika terjadi halangan dalam perjalanan umrah, maka tempat bertahalulnya adalah di lokasi di mana halangan itu terjadi.
Keunggulan dari penerapan niat ini berkaitan erat dengan kewajiban membayar denda atau dam. Anis menyebutkan bahwa jemaah yang sudah berniat isytirath namun terpaksa berhenti beribadah karena sakit, maka mereka tidak lagi dikenakan kewajiban membayar dam.
"Maka jika jemaah sudah melafalkan atau berniat isytirath ini, ketika terjadi halangan, misal karena sakit jemaah tidak bisa menyempurnakan ibadah umrahnya, maka jemaah tersebut terbebas dari dam. Dan pahala umrahnya insya Allah tetap sebagaimana pahala umrah yang sempurna," pungkas Anis.
(lus/lus)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan