Mulai 1 Juli Jemaah Umrah-Haji Khusus Lewat Terminal 2F Soetta, Ini yang Harus Diperhatikan

Mulai 1 Juli Jemaah Umrah-Haji Khusus Lewat Terminal 2F Soetta, Ini yang Harus Diperhatikan

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 30 Jun 2026 10:10 WIB
Calon jemaah haji embarkasi JKS kloter 14 pada Kamis (8/05/2025) diberangkatkan ke Tanah Suci melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Soekarno-Hatta, yang baru diresmikan Presiden Prabowo Subianto.
Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Dok. Angkasa Pura Indonesia)
Jakarta -

Kabar penting bagi Anda yang hendak berangkat ibadah ke Tanah Suci dalam waktu dekat. Mulai besok, Rabu 1 Juli 2026, seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah maupun haji khusus yang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi dialihkan sepenuhnya ke Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.

Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah optimalisasi Terminal 2F yang sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden RI pada Mei 2025 lalu. Pengalihan ini sekaligus menindaklanjuti aturan teknis dari Kementerian Perhubungan serta Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 12 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan aturan ini diterbitkan demi memberikan kepastian operasional sekaligus memperkuat standar pelindungan bagi para jemaah asal Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F," ujar Puji Raharjo dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman Kemenhaj, Selasa (30/6/2026).

Melalui Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026, Kementerian Haji dan Umrah mewajibkan seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mematuhi aturan baru ini. Dengan sistem satu pintu, proses pemeriksaan orang dan barang (Customs, Immigration, and Quarantine/CIQ), hingga pengelolaan koper besar dan air zamzam akan terintegrasi penuh di Terminal 2F.

ADVERTISEMENT

Jemaah Wajib Tiba 4 Jam Sebelum Terbang

Terkait teknis di lapangan, Puji mengimbau agar pihak travel umrah dan haji memperketat manajemen waktu. Jemaah diwajibkan sudah tiba di terminal minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan demi kelancaran proses mobilitas massal.

"Pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing," tegas Puji.

Sementara itu, pihak pengelola bandara, PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports memastikan kesiapan fasilitas Terminal 2F. Terminal seluas 27.418 meter persegi ini didesain steril dari penumpang reguler agar pelayanan fokus pada jemaah.

General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Heru Karyadi, mengungkapkan bahwa Terminal 2F dibekali ruang tunggu berkapasitas hingga 3.000 orang serta masjid megah seluas 3.136 meter persegi yang mampu menampung 1.000 jemaah.

"Kami menyediakan 20 konter Check-In sehingga proses pelaporan keberangkatan dan Drop Baggage jemaah umrah terpisah dari penumpang reguler agar prosesnya lebih cepat dan nyaman," jelas Heru, Jumat (26/6), dikutip detikNews.

Skema Pengalihan Maskapai secara Bertahap

Sejalan dengan aturan Kemenhub, maskapai penerbangan yang melayani jemaah umrah rombongan akan menerapkan skema Split Operation secara bertahap mulai Juli 2026. Berikut detail jadwalnya:

  • Tahap I (Mulai 1 Juli 2026): Jemaah yang menggunakan maskapai Long Air, Hainan Airlines, dan Saudia Airlines resmi memproses keberangkatan via Terminal 2F.
  • Tahap II (Mulai 8 Juli 2026): Pengalihan berlaku untuk jemaah maskapai Scoot dan Turkish Airlines.
  • Tahap III (Mulai 15 Juli 2026): Berlaku untuk maskapai Qatar Airways, Egypt Air, Oman Air, Emirates, dan Etihad Airways.

Heru menjelaskan, tahapan ini sengaja dilakukan untuk memastikan proses transisi operasional berjalan mulus dan memberi waktu adaptasi bagi seluruh pemangku kepentingan.

Meski aturan ini mengikat, pemerintah tetap mengantisipasi situasi darurat (force majeure). Jika terjadi gangguan operasional yang tidak terduga, penerbangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




(hnh/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads