Jakarta - Harta zakat yang telah terkumpul bisa didistribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sebagai agama yang sempurna, Islam sampai menetapkan siapa saja mustahik ini agar harta zakat dapat benar-benar bermanfaat.
(dvs/dvs)
Infografis
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?
Senin, 30 Des 2024 06:30 WIB
Infografis Lainnya
Infografis
Infografis Hikmah
Infografis
[Gambas:Video 20detik]

Komentar Terbanyak
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan
DPR RI Dukung Desakan MUI Tindak Tegas Pelaku LGBT
Dukung MBG, Muhammadiyah Dorong Penguatan Tata Kelola