Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua

Infografis Hikmah

Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua

Tim detikHikmah - detikHikmah
Minggu, 05 Jul 2026 10:00 WIB
Infografis hukum nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua
Foto: Zaki Alfarabi/BeritaKlik
Jakarta - Restu orang tua adalah hal penting dalam pernikahan. Sebab, dalam Islam, ayah kandung akan menjadi wali utama bagi pernikahan anak perempuannya. Lalu, bagaimana dengan nikah siri? Bolehkah dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua? Simak penjelasannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Lainnya
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads