Jakarta - Restu orang tua adalah hal penting dalam pernikahan. Sebab, dalam Islam, ayah kandung akan menjadi wali utama bagi pernikahan anak perempuannya. Lalu, bagaimana dengan nikah siri? Bolehkah dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua? Simak penjelasannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua
Minggu, 05 Jul 2026 10:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis
Infografis

Komentar Terbanyak
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat