Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan agama, tetapi tidak melakukan pencatatan oleh Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau Kantor Catatan Sipil bagi nonmuslim. Orang yang menikah secara siri tidak memiliki Akta Nikah yang dikeluarkan pemerintah.
Diterangkan dalam buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri tulisan Yani C Lesar, nikah siri dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia. Sebetulnya, istilah nikah siri sudah ada sejak zaman Umar bin Khattab RA.
Dalam sebuah riwayat, Umar bin Khattab RA berkata:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah nikah siri, saya tidak membolehkannya. Sekiranya saya menemukannya, niscaya saya akan merajamnya." (HR Imam Malik)
Kala itu, beliau mengatakan terjadi pernikahan yang tidak dihadiri saksi kecuali hanya seorang laki-laki dan perempuan. Umar lantas menegaskan larangan melakukan nikah siri yang juga sependapat dengan para ulama besar seperti Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi'i yang tidak membolehkan praktik tersebut.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis pernah menyatakan nikah siri secara Islam telah memenuhi syarat dan sah. Namun, praktik ini menimbulkan banyak mudarat terutama terhadap perempuan dan anak.
"Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya," tegas Kiai Cholil, dilansir dari situs MUI, Senin (6/7/2026).
Bahaya Nikah Siri terhadap Perempuan dan Anaknya
Dinukil dari buku Kompilasi Hukum Islam terbitan Kementerian Agama RI dan Buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional oleh Ghufron Maksum dkk, ada sejumlah bahaya yang timbul dalam pernikahan siri bagi perempuan dan anaknya. Apa saja itu?
- Tidak berhak mendapat nafkah secara hukum jika suaminya menelantarkan
- Tidak berhak atas harta gono-gini jika berpisah
- Tidak berhak atas warisan dari suami jika suaminya meninggal dunia
- Anak yang lahir dari pernikahan siri akan mengalami kesulitan mengurus akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayahnya
- Tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatatkan di KUA atau Dukcapil
- Sulit membuktikan status pernikahan dalam kasus perceraian atau perselisihan hukum
- Hak-hak istri tidak terjamin
- Tidak memiliki perlindungan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena status pernikahannya tidak tercatat
- Status anak menjadi tidak jelas
Hukum Nikah Siri dalam Islam
Menurut buku Fiqh As Sunnah susunan Sayyid Sabiq terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina, mayoritas ulama sepakat pernikahan tidak sah kecuali dilakukan secara terang-terangan dan jelas, serta dihadiri oleh saksi pada akad nikah. Walaupun kabar pernikahan telah disampaikan lewat sarana lain, kejelasan dan kehadiran saksi jadi syarat sahnya pernikahan.
Jika ada saksi yang hadir dan menyaksikan akad nikah walau pihak yang menikah meminta agar pernikahan dirahasiakan dan tidak disebarkan seperti nikah siri, pernikahan ini tetap sah secara hukum Islam. Artinya, Islam tidak melarang pernikahan siri selama ada saksi yang menyaksikan pelaksanaan pernikahan tersebut.
Diterangkan dalam buku Nikah Siri tulisan Vivi Kurniawati, berikut lima rukun nikah dalam Islam berdasarkan pandangan mazhab Syafi'i.
- Ada wali nikah
- Ada calon pengantin pria
- Ada calon pengantin wanita
- Terlaksananya ijab qabul
- Kehadiran dua orang saksi yang beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki
Di sisi lain menurut buku Seri Fiqih Kehidupan 8: Pernikahan susunan Ahmad Sarwat, nikah siri yang tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai ketentuan syariat Islam dianggap haram. Pernikahan semacam ini dinilai tidak sah dan disamakan dengan perbuatan zina.
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)

Komentar Terbanyak
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat