Rukhsah dalam Puasa Adalah? Ini Arti dan Golongan yang Mendapatkannya

Rukhsah dalam Puasa Adalah? Ini Arti dan Golongan yang Mendapatkannya

Tia Kamilla - detikHikmah
Kamis, 16 Apr 2026 17:00 WIB
Ilustrasi rumah sakit
Foto: Getty Images/smolaw11
Jakarta -

Rukhsah dalam puasa adalah keringanan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam dalam kondisi tertentu. Keringanan ini membuat ibadah tetap bisa dijalankan sesuai kemampuan.

Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang sudah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Perintah ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 183,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yā ayyuhal-lażīna āmanū kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alal-lażīna min qablikum la'allakum tattaqūn(a).

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan memberi kemudahan. Dalam kondisi tertentu, Allah SWT memberikan rukhsah kepada sebagian orang untuk tidak berpuasa atau menggantinya dengan ibadah lain.

Lalu, apa itu rukhsah dalam puasa? Berikut penjelasan arti, jenis rukhsah, serta golongan orang yang berhak mendapatkannya.

Arti Rukhsah dalam Puasa

Mengutip buku Ushul Fiqh Made Easy (Cara Mudah Memahami Ushul Fiqh) oleh Sofiandi, Ph.D., secara bahasa rukhsah berarti keringanan atau kemudahan.

Dalam istilah ushul fiqih, rukhsah adalah perubahan hukum dari yang semula sulit menjadi lebih mudah karena adanya uzur, namun tetap berdasarkan pada hukum asalnya.

Dalam konteks puasa, rukhsah berarti keringanan yang diberikan kepada seorang muslim (mukallaf) untuk tidak berpuasa atau menggantinya di hari lain ketika ada kondisi tertentu yang menyulitkan.

Beberapa ulama menjelaskan, rukhsah adalah kebolehan mengambil pengecualian dari aturan umum karena adanya kebutuhan atau keadaan darurat.

Rukhsah dalam puasa bukan berarti meninggalkan kewajiban tanpa alasan, tetapi merupakan bentuk rahmat Allah SWT agar ibadah tetap bisa dijalankan sesuai kemampuan hamba-Nya.

Jenis-jenis Rukhsah dalam Islam

Masih mengutip dari sumber yang sama, ada beberapa jenis rukhsah dalam Islam. Berikut penjelasannya.

1. Rukhsah Wajib

Rukhsah wajib adalah keringanan yang harus diambil. Jika tidak dilakukan, bisa menimbulkan bahaya atau mudarat. Contohnya adalah makan bangkai saat kondisi darurat.

Dalam keadaan seperti ini, seorang muslim wajib mengambil rukhsah agar bisa tetap bertahan hidup.

2. Rukhsah Mandub

Rukhsah mandub adalah keringanan yang dianjurkan untuk dilakukan. Contohnya adalah mengqasar salat bagi musafir yang sudah menempuh perjalanan jauh.

Dalam kondisi tersebut, qasar lebih utama untuk dikerjakan. Contoh lainnya adalah melihat wajah dan kedua telapak tangan calon istri saat proses melamar.

3. Rukhsah Mubah

Rukhsah mubah adalah keringanan yang boleh diambil, tetapi juga boleh ditinggalkan. Salah satu contohnya adalah akad salam.

Akad salam termasuk rukhsah mubah karena pada dasarnya tidak diperbolehkan, yaitu membeli barang yang belum ada atau belum dimiliki penjual. Namun, dalam kondisi tertentu hal ini dibolehkan.

4. Rukhsah Khilaf Al Awla

Rukhsah khilaf al awla adalah keringanan yang sebaiknya tidak diambil. Contohnya menjamak salat atau berbuka puasa bagi musafir yang tidak mengalami kesulitan.

Dalam kondisi ini, lebih baik tetap menjalankan ibadah seperti biasa. Sebab, tanpa mengambil rukhsah, musafir masih mampu berpuasa atau tidak menjamak salat.

5. Rukhsah Makruh

Rukhsah makruh adalah keringanan yang lebih baik ditinggalkan. Contohnya mengqasar salat dalam perjalanan yang belum mencapai jarak minimal, yaitu sekitar tiga marhalah atau 120 km lebih 960 m.

Golongan Orang yang Mendapat Rukhsah Puasa

Dirangkum dari buku Fiqh Ibadah Wanita karya Prof. Dr. Su'ad Ibrahim Shalih, berikut beberapa golongan muslim yang mendapat rukhsah puasa.

1. Orang yang Sakit

Orang yang sakit termasuk golongan yang mendapat rukhsah. Maksudnya adalah sakit yang jika tetap berpuasa bisa memperparah kondisi, memperlambat sembuh, atau membahayakan diri.

2. Musafir (Orang yang Bepergian Jauh)

Musafir juga mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, selama perjalanan memenuhi syarat safar menurut syariat, yaitu sekitar 80-90 km menurut mayoritas ulama. Jika merasa kuat dan tidak mengalami kesulitan, seseorang tetap boleh berpuasa.

3. Wanita Hamil

Wanita hamil yang khawatir pada kondisi diri atau janin yang dikandungnya juga mendapat rukhsah untuk tidak berpuasa.

Para ulama merujuk pada keumuman ayat rukhsah dalam surah Al-Baqarah serta hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Dawud,

"Sesungguhnya Allah meringankan separuh salat bagi musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui."

4. Wanita Menyusui

Wanita menyusui yang khawatir produksi ASI berkurang atau berdampak buruk pada bayi juga mendapat rukhsah untuk tidak berpuasa.

5. Orang Lanjut Usia

Orang lanjut usia yang sudah lemah dan tidak mampu berpuasa termasuk golongan yang mendapat rukhsah secara permanen.

Dalilnya terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Ayyāmam ma'dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa 'alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa'āmu miskīn(in), faman taṭawwa'a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta'lamūn(a).

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ibnu Abbas RA menjelaskan bahwa ayat ini berlaku bagi orang tua yang tidak sanggup berpuasa. Mereka tidak wajib mengganti puasa, tetapi cukup membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan.

6. Orang dengan Gangguan Jiwa atau Hilang Akal

Puasa hanya wajib bagi orang yang berakal. Karena itu, orang yang mengalami gangguan jiwa permanen atau kehilangan kesadaran tidak wajib berpuasa.

Rasulullah SAW bersabda,

"Diangkat pena (tidak dicatat dosa) dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia sembuh." (HR Abu Dawud)

7. Wanita Haid dan Nifas

Wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh berpuasa. Jika tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.

Dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA,

"Kami dahulu mengalami haid di masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha salat."

Itulah dia penjelasan tentang rukhsah dalam puasa, arti, jenis, dan golongan orang yang berhak mendapatkannya.




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads