Pendapat hukum yang diminta oleh Komunitas Agama Islam di Austria menyatakan kebijakan pelarangan jilbab bagi siswi sekolah di Austria tidak sesuai dengan aturan konstitusi. Kajian tersebut menambah babak baru polemik kebebasan beragama di Austria.
Dilansir dari Anadolu Agency, pendapat hukum terbaru itu menyimpulkan aturan yang melarang anak perempuan di bawah usia 14 tahun mengenakan jilbab di sekolah sama halnya dengan melanggar prinsip dasar negara, utamanya tentang netralitas agama dan ideologi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui laporan setebal 21 halaman yang dirilis situs resmi badan perwakilan muslim tersebut dikatakan kebijakan yang rencananya mulai berlaku pada September 2026 tak sejalan dengan prinsip kesetaraan yang dijamin konstitusi. Sebelumnya komunitas agama Islam di Austria menyatakan akan menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi usai disahkan melalui pemungutan suara di parlemen.
Pendapat hukum tersebut disusun oleh Kepala Departemen Perlindungan Hukum dan Pengawasan Administratif di Universitas Johannes Kepler Linz, Markus Vasek. Dia menekankan aspek kesetaraan jadi titik krusial dalam menilai konstitusionalitas kebijakan tersebut.
Vasek menyebut upaya serupa pernah dilakukan pada 2019 lewat koalisi pemerintahan yang saat itu terdiri dari Partai Rakyat Austria dan Partai Kebebasan Austria. Tetapi, kebijakan itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2020 karena dinilai diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
Melalui putusannya, pengadilan menyatakan larangan hanya menyasar siswi muslim sehingga bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Sementara itu dalam usulan terbaru dari pemerintahan koalisi saat ini yang terdiri dari Partai Rakyat Austria, Partai Sosial Demokrat Austria dan partai liberal Neos kembali memfokuskan larangan pada jilbab islami, khususnya bagi anak perempuan di bawah usia 14 tahun.
Larangan kali ini dikatikan dengan pemakaian jilbab sebagai ungkapan kewajiban budaya dan kehormatan. Namun Vasek menilai formulasi ini justru memperluas cakupan diskriminasi.
"Akibatnya, undang-undang tersebut telah sangat memperluas kelompok orang yang terkena dampak perlakuan tidak setara, sehingga meskipun niat untuk menargetkan secara selektif tetap selektif sehubungan dengan agama yang bersangkutan, cakupan penargetan sekarang lebih luas," katanya.
Vasek juga mengkritik dalam kebijakan tersebut yag dinilai memandang siswi berjilbab sebagai kelompok homogen yang dianggap belum memiliki kematangan kognitif dan emosional. Dia menegaskan pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas agama serta ideologi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem hukum Austria.
(aeb/lus)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan