PBNU Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

PBNU Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Senin, 04 Mei 2026 17:30 WIB
PBNU Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
Hajjah Alissa Wahid, Ketua PBNU PJ SAKA Pesantren. Foto: dok. PBNU
Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Satuan Anti Kekerasan (SAKA) Pesantren mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah. Organisasi Islam tersebut menilai tindakan ini sebagai kejahatan berat yang merusak reputasi lembaga pendidikan agama.

"Tindakan tersebut adalah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan, kemanusiaan, serta amanah pesantren sebagai ruang pembinaan akhlak," tulis pernyataan resmi Ketua PBNU yang juga Penanggung Jawab SAKA Pesantren PBNU Alisa Wahid dalam rilis yang diterima detikHikmah, Senin (4/5/2026)

Alissa menegaskan bahwa pesantren wajib menjadi lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mental serta ilmu santri, sehingga segala bentuk kekerasan tidak boleh diberikan ruang sedikit pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima Poin Pernyataan Sikap

Sebagai langkah konkret, SAKA Pesantren PBNU bersama dengan Pengurus Wilayah (PWNU) Jawa Tengah dan Pengurus Cabang (PCNU) Pati mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh Alissa Wahid pada 3 April 2026. Berikut bunyi pernyataannya:

  1. Mengutuk keras Perbuatan Pelaku: Menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak boleh dinormalisasi atau dibiarkan.
  2. Proses Hukum Cepat: Meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses pelaku secara adil, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Pendampingan Korban: Mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpihak pada korban dan memberikan pendampingan maksimal, mulai dari bantuan hukum hingga pemulihan psikologis jangka panjang.
  4. Edukasi Masyarakat: Mengimbau orang tua dan masyarakat agar lebih teliti memilih pesantren dengan melihat rekam jejak pengasuh, sistem pengawasan, tata kelola kelembagaan serta komitmen perlindungan santri.
  5. Menahan Diri: Meminta semua pihak agar tetap tenang, tidak bertindak anarkis, dan mempercayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

Penguatan Sistem Perlindungan Santri

PBNU menjadikan insiden ini sebagai momentum evaluasi bagi seluruh institusi pendidikan keagamaan agar memperketat protokol perlindungan santri. Bagi PBNU, keamanan dan kehormatan santri adalah prioritas yang jauh lebih penting daripada sekadar menjaga nama baik institusi.

ADVERTISEMENT

"Kami menegaskan bahwa kasus semacam ini harus menjadi pelajaran serius untuk memperkuat sistem perlindungan santri. Keselamatan dan martabat santri harus diletakkan di atas segalanya," tutup pernyataan tersebut.

NU berkomitmen untuk memantau perkembangan kasus ini sampai selesai guna menjaga kepercayaan publik terhadap pesantren sebagai lembaga yang bermartabat.




(inf/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads