Hukum menggabungkan puasa Zulhijah dengan qadha Ramadan kerap menjadi pertanyaan umat Islam menjelang bulan Zulhijah. Terlebih, tidak sedikit orang yang masih memiliki utang puasa Ramadan dan ingin tetap memperoleh keutamaan puasa sunnah Zulhijah.
Dalam kajian fikih, para ulama memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan dua ibadah puasa dengan satu niat. Pembahasan ini mencakup hukum, keabsahan puasa, hingga pendapat ulama terkait penggabungan puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah Zulhijah.
Apa Itu Puasa Zulhijah?
Dalam buku Cinta Shaum, Zakat, dan Haji karya Miftahul Achyar Kertamuda dijelaskan bahwa puasa Zulhijah merupakan ibadah puasa sunnah yang dikerjakan pada hari-hari awal bulan Zulhijah. Pelaksanaannya dilakukan selama sembilan hari pertama bulan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pada tanggal 10 Zulhijah yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, umat Islam tidak diperbolehkan melanjutkan puasa setelah pelaksanaan shalat Id. Sebab, berpuasa pada hari raya Idul Adha hukumnya haram.
"Tidak ada hari-hari yang lebih disukai Allah untuk dipakai beribadah lebih dari sepuluh hari pertama di bulan Zulhijah. Berpuasa pada siang harinya sama dengan berpuasa selama satu tahun dan shalat pada malam harinya sama nilainya dengan mengerjakan shalat pada malam lailatul qadar." (HR. Tirmidzi)
Niat Puasa Zulhijah
نَوَيْتُ صَوْمَ تِسْعِ ذِي الْحِجَّةِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu shauma-sy-syahri dzilhijjati sunnata-lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat puasa sunnah bulan Zulhijah karena Allah Ta'ala."
Apa Itu Puasa Qadha Ramadan?
Dalam buku Fiqih Islam karya Saifullah dijelaskan bahwa puasa qadha Ramadan merupakan puasa pengganti yang dilakukan untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadan yang sebelumnya ditinggalkan.
Puasa tersebut dapat ditinggalkan karena mengalami halangan tertentu, maupun sengaja membatalkannya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.
Adapun dasar hukum pelaksanaan puasa qadha Ramadan merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Q.S.Al-Baqarah ayat 185)
Niat Puasa Qadha Ramadan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرٍ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta'ālā.
Artinya: Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa Ramadan karena Allah Ta'ala.
Hukum Menggabungkan Puasa Zulhijah dan Qadha Ramadan
Dalam buku Ensiklopedia Islam (Akidah, Ibadah, Muamalah, Tematik) karya Makmur Dongoran dijelaskan bahwa praktik menggabungkan puasa wajib dengan puasa sunnah dikenal dengan istilah at-tasyrik. Maksudnya, seseorang melaksanakan puasa qadha Ramadan sekaligus bertepatan dengan puasa sunnah, seperti puasa Zulhijah, Senin-Kamis, maupun puasa sunnah lainnya.
Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait hukum penggabungan niat tersebut karena tidak terdapat dalil yang secara khusus menjelaskannya secara tegas.
Di sisi lain, qadha puasa Ramadan memang tidak diwajibkan untuk segera ditunaikan pada bulan tertentu setelah Ramadan berakhir. Hal ini merujuk pada riwayat dari Aisyah yang pernah mengganti puasa Ramadan hingga memasuki bulan Sya'ban.
كانَ يَكونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِن رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
"Saya memiliki hutang puasa Ramadan, dan saya tidak sanggup membayarnya kecuali di bulan Sya'ban". (H.R. Bukhārī dan Muslim).
Sebagian ulama dari mazhab Syafi'iyah membolehkan penggabungan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah Zulhijah. Pendapat ini juga difatwakan oleh Dar al-Ifta al-Misriyyah.
Jalaluddin as-Suyuthi dan Syamsuddin ar-Ramli dalam sumber yang sama menjelaskan bahwa seseorang tetap berpeluang memperoleh pahala puasa wajib sekaligus pahala puasa sunnah apabila kedua niat tersebut digabungkan. Meski demikian, keduanya menilai pelaksanaan puasa wajib dan puasa sunnah secara terpisah tetap lebih utama.
Sementara itu, sejumlah ulama lain seperti Abdul Aziz bin Baz, Abdurrahman Ali Al-Askar, dan Muhammad bin Hassan berpendapat bahwa niat puasa qadha Ramadan tidak sebaiknya digabungkan dengan puasa sunnah. Menurut pandangan ini, apabila kedua niat dilakukan bersamaan, maka yang dianggap sah hanyalah puasa qadha Ramadan, sedangkan pahala puasa sunnah tidak diperoleh secara utuh.
(inf/inf)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan