Menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan ibadah yang memiliki nilai spiritual dan sosial. Agar ibadah ini sah, bernilai pahala, serta daging yang dihasilkan halal, maka seluruh prosesnya harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai tata cara, waktu, tempat, hingga syarat penyembelih hewan kurban yang dirangkum detikHikmah.
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Dijelaskan dalam Buku Pintar Agama Islam untuk Pelajar karya Muhammad Syukron Maksum, dalam menyembelih hewan kurban disunnahkan untuk dilakukan oleh shohibul qurban (orang yang berkurban), namun boleh diwakilkan oleh orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaikh Ali bin Hasan mengatakan,
"Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini."
Hal ini termaktub dalam hadits Ali bin Abi Thalib RA dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat kurban, Rasulullah SAW pernah menyembelih beberapa unta kurbannya dengan tangan beliau sendiri, kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib untuk disembelih.
Adapun tata cara menyembelih hewan kurban sesuai syariat adalah sebagai berikut:
- Disunnahkan untuk yang berkurban menyembelih hewannya sendiri. Jika yang berkurban tidak menyembelih hewannya sendiri, sebaiknya menyaksikan proses penyembelihannya.
- Gunakan pisau tajam untuk menyembelih.
- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan menghadap kiblat.
Ketika akan menyembelih hewan kurban disyaratkan membaca 'Bismillaahi wallaahu akbar' tanpa perlu menambahkan 'Ar Rahman dan Ar Rahim'. Amalan ini dihukumi wajib oleh Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, dan dinilai sunnah oleh Imam Syafi'i.
Sementara bacaan takbir, 'Allahu Akbar' para ulama sepakat hukumnya adalah sunnah. Setelah itu, diikuti dengan membaca salah satu dari kalimat berikut:
- "Hadza minka wa laka."
- "Hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan (sebutkan nama shohibul qurban)."
- "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (sebutkan nama shohibul qurban)."
Waktu dan Tempat Menyembelih Hewan Kurban
Masih mengutip dari sumber sebelumnya, waktu penyembelihan hewan kurban adalah pada hari Idul Adha, yaitu tanggal 10 Zulhijah dan tiga hari setelahnya (hari Tasyrik), yakni tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Setiap hari Tasyrik adalah (hari) untuk menyembelih hewan kurban." (HR Ahmad dan Baihaqi)
Tidak ada perbedaan, baik itu dilakukan siang hari maupun malam hari, karena sama-sama diperbolehkan. Namun, menurut Syaikh Al Utsaimin, menyembelih hewan kurban di waktu siang lebih baik. Para ulama sepakat bahwa penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbit fajar di hari Idul Adha.
Mengenai hal ini, Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits,
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Id maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat itu, maka kurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)
Menyembelih hewan kurban disunnahkan untuk dilakukan di lapangan tempat salat Id diselenggarakan. Terutama untuk imam, atau penguasa, atau tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih kurbannya di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memberi tahu kepada umat Islam bahwa kurban sudah boleh dilakukan, serta mengajari tata cara kurban yang baik.
Dalam sebuah hadits, Ibnu Umar mengatakan, "Dahulu Rasulullah SAW biasa menyembelih kambing dan unta kurban di lapangan tempat salat." (HR Bukhari)
Syarat Penyembelih Hewan Kurban
Dalam ibadah kurban, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi bagi orang yang akan menyembelih hewan kurban. Hal ini dilakukan agar ibadah kurban sah dan diterima oleh Allah SWT. Dinukil dari Buku Saku Kurban oleh Ridi Arif, berikut syarat penyembelih hewan kurban:
- Beragama Islam.
- Berbadan dan berjiwa sehat.
- Taat menjalani ibadah wajib.
- Akil baligh.
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam.
(inf/inf)

Komentar Terbanyak
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
MUI Godok Naskah Akademik RUU Pidana LGBT