Kemenag Rilis Aturan Masa Ta'aruf Murid Madrasah, Ini Juknis dan Pedomannya

Kemenag Rilis Aturan Masa Ta'aruf Murid Madrasah, Ini Juknis dan Pedomannya

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 03 Jul 2026 11:08 WIB
Sejumlah siswa-siswi belajar bahasa arab dengan sistem digital dan membaca buku dari perpustakaan digital di kawasan Madrasah Ibtidaiyah Negeri 20, Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (9/10/2025)
Foto: Pradita Utama/BeritaKlik
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengubah istilah Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027. Bersamaan dengan perubahan nama tersebut, Kemenag juga merilis dokumen panduan dan petunjuk teknis (juknis) yang melarang keras segala bentuk praktik perundungan (bullying) selama kegiatan berlangsung.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah menegaskan pergantian nama ini bukan sekadar urusan administrasi atau singkatan baru. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi pendidikan madrasah untuk menempatkan murid sebagai subjek utama, sekaligus memperkuat program Madrasah Ramah Anak.

"Perubahan ini bukan hanya berbeda dari sisi nama atau singkatan, tetapi ada hal yang lebih esensial yang harus kita perhatikan. Salah satunya adalah penekanan yang lebih kuat pada program Madrasah Ramah Anak," ujar Nyayu saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 secara live melalui kanal YouTube Pendis Channel, Kamis (2/7/2026), dikutip dari laman Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nyayu mengungkapkan, maraknya persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan saat ini menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan Matamuda wajib dijadikan momentum untuk membangun budaya madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak.

"Momentum pelaksanaan Matamuda harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk membekali murid dengan pemahaman yang baik dalam menciptakan suasana madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga menekankan tanggung jawab menciptakan lingkungan yang ramah anak tidak boleh hanya dibebankan kepada kepala madrasah dan guru, melainkan harus melibatkan seluruh warga madrasah, termasuk para murid itu sendiri. Panitia juga diingatkan agar tidak melulu menggunakan metode ceramah yang membosankan, melainkan mengemasnya lewat permainan edukatif dan aktivitas pengembangan bakat yang kreatif.

5 Tujuan Utama Matamuda

Sementara itu, Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah Sholla Taufiq menjelaskan Matamuda dirancang sebagai gerbang awal murid mengenal kehidupan di madrasah. Berdasarkan juknis terbaru, pelaksanaannya wajib bersifat edukatif, aman, dan menyenangkan.

"Matamuda bukan sekadar orientasi pengenalan lingkungan, tetapi menjadi sarana membantu murid beradaptasi dengan lingkungan baru, mengenal guru, teman, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di madrasah," kata Sholla.

Berdasarkan pedoman resmi dari Kemenag, berikut adalah 5 tujuan utama pelaksanaan Matamuda:

  1. Membantu murid beradaptasi dengan lingkungan madrasah.
  2. Menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah.
  3. Mewujudkan lingkungan yang aman dan menyenangkan.
  4. Mengenalkan kurikulum dan budaya positif.
  5. Menumbuhkan kepedulian lingkungan melalui konsep ekoteologi.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut wajib mengedepankan prinsip yang edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, menyenangkan, serta berkelanjutan.

Kemenag Larang Keras Perpeloncoan dan Kekerasan

Demi menjaga keamanan murid baru, pedoman Matamuda menetapkan batasan tegas mengenai hal-hal yang dilarang. Aturan Kemenag melarang tindakan perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, serta seluruh kegiatan yang berpotensi membahayakan atau merendahkan martabat murid.

"Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilannya bukan hanya tanggung jawab kepala madrasah dan panitia, tetapi juga seluruh warga madrasah, orang tua, dan masyarakat," tegas Sholla.

Sesuai dengan aturan teknis, pelaksanaan Matamuda dibatasi maksimal selama lima hari pada awal tahun pelajaran baru dan diprioritaskan di dalam lingkungan madrasah. Jika ada madrasah yang ingin menggelar kegiatan di luar kampus, penyelenggara wajib mengantongi izin tertulis terlebih dahulu dari kantor Kemenag sesuai kewenangannya.

Sebagai kompas resmi bagi seluruh madrasah di Indonesia, Kemenag telah menerbitkan Dokumen Panduan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027 beserta Petunjuk Teknis Pelaksanaannya. Aturan ini diharapkan melahirkan generasi murid yang beriman, berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Cek panduannya di sini.




(hnh/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads