Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Bagaimana Hukumnya?

Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Bagaimana Hukumnya?

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Jumat, 03 Jul 2026 10:15 WIB
Hands of wife, husband signing decree of divorce, dissolution, canceling marriage, legal separation documents, filing divorce papers or premarital agreement prepared by lawyer. Wedding ring.
Ilustrasi nikah siri. Foto: Istock
Jakarta -

Nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua dapat terjadi karena berbagai alasan, salah satunya tidak mendapat restu dari keluarga. Namun, bagaimana hukum nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua menurut Islam?

Islam Menganjurkan Menikah dengan Restu Orang Tua

Menurut Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon, jalan terbaik untuk menikah adalah dengan melibatkan keluarga sejak awal.

"Hanya ini nasihat, sebisa mungkin tentulah cara nikah yang paling pertama, keluargamu, minta izin, kemudian wali datang dan seterusnya," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara tersebut dinilai sebagai jalan yang paling baik karena dapat menjaga hubungan keluarga sekaligus menghindari persoalan di kemudian hari.

Bolehkah Menikah Tanpa Restu Orang Tua?

Buya Yahya menjelaskan bahwa ada kondisi tertentu ketika orang tua tidak dapat menghalangi pernikahan putrinya.

ADVERTISEMENT

Misalnya, seorang perempuan telah menemukan calon suami yang sekufu atau sepadan menurut syariat. Namun, orang tua menolak tanpa alasan yang dibenarkan dan juga tidak menawarkan calon lain yang lebih baik.

Menurut Buya Yahya, apabila penolakan hanya didasari kemarahan atau alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan calon suami memang layak menurut syariat, maka orang tua tersebut telah berbuat dosa karena telah menghalangi putrinya menikah.

Pada kondisi tersebut, syariat memberikan jalan keluar melalui wali hakim.

"Nah sehingga di saat seperti ini, ia bisa menikah dengan hakim dengan dua saksi," papar ulama kelahiran Blitar, Jawa Timur itu.

Artinya, perempuan tidak serta-merta boleh menikah sendiri. Akad nikah tetap harus dilakukan melalui wali hakim dan memenuhi seluruh rukun nikah.

Sebaliknya, apabila orang tua menolak karena memiliki alasan yang dibenarkan, misalnya calon suami memiliki akhlak yang buruk atau menawarkan calon lain yang lebih baik, maka perempuan tidak boleh melangkahi wali.

Nikah Siri Tetap Harus Memenuhi Rukun Nikah

Berdasarkan buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, salah satu rukun nikah adalah adanya minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat. Pernikahan yang tidak disaksikan oleh saksi yang sah tidak dianggap sebagai akad nikah yang sah.

Para ulama sepakat pernikahan tanpa wali dan tanpa saksi hukumnya tidak sah. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:

"Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi." (HR. Ahmad)

Karena itu, nikah siri bukan berarti bebas dari aturan syariat. Meskipun tidak dicatat secara administratif oleh negara, akad nikah tetap wajib memenuhi seluruh rukun dan syarat yang telah ditetapkan.

Siapa yang Berhak Menjadi Wali Nikah?

Wali nikah pada dasarnya adalah ayah kandung yang memenuhi syarat, yaitu muslim, baligh, berakal, merdeka, dan adil.

Apabila ayah tidak dapat menjadi wali, hak tersebut berpindah kepada wali nasab sesuai urutan yang telah ditetapkan syariat, yaitu:
Kakek.
Saudara laki-laki kandung.
Saudara laki-laki seayah.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
Paman dari pihak ayah.
Anak laki-laki paman dari pihak ayah.

Apabila tidak ada wali nasab yang berhak atau wali menolak tanpa alasan yang dibenarkan syariat (wali adhal), akad nikah dapat dilaksanakan menggunakan wali hakim.




(inf/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads