Tajikistan adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim. Meski begitu, pada 20 Juni 2024 silam Presiden Tajikistan Emomali Rahmon menandatangani Undang-Undang Nomor 2048 tentang Pengaturan Tradisi dan Upacara.
UU tersebut berisi larangan menggunakan pakaian yang dianggap 'asing' bagi budaya nasional dan larangan perayaan untuk dua hari raya Islam yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Contoh nyata dari pelarangan ini seperti tradisi menurun ketika anak-anak mendatangi rumah ke rumah untuk mengumpulkan uang lebaran seperti THR di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan bagi pria simbol seperti janggut serta masjid turut jadi objek represi. Walau tak ada batasan hukum terkait janggut di Tajikistan, sejumlah laporan menyebut aparat penegak hukum telah mencukur paksa pria yang berjanggut lebat karena dianggap berpotensi memiliki pandangan agama yang ekstremis.
Tak sampai di situ, UU tersebut juga memberlakukan pembatasan pada perayaan bagi para jemaah haji atau umrah yang kembali dari Makkah serta membatasi durasi dan jumlah tamu di pernikahan.
Tujuan UU tersebut adalah melindungi nilai-nilai asli budaya nasional. Dilansir dari situs Library of Congress, berikut bunyi siaran pers yang dikeluarkan Kantor Kepresidenan Tajikistan.
"Untuk melindungi nilai-nilai asli budaya nasional, mencegah tahayul dan fanatisme, mengekang kemewahan dalam perayaan dan upacara, meningkatkan spiritualitas rakyat Tajikistan, dan melindungi hak dan kebebasan anak-anak, serta mendorong pendidikan mereka dalam semangat humanisme dan patriotisme."
Penduduk yang kedapatan melanggar aturan akan dikenai denda mulai dari 7.920 somoni Tajikistan (hampir Rp12,1 juta) untuk warga negara biasa hingga 54.000 somoni (Rp82,9 juta) untuk pejabat pemerintah. Khusus tokoh agama, mereka bisa didenda 57.600 somoni (sekitar Rp88,4 juta).
Populasi penduduk Tajikistan yang memeluk Islam mencapai 98%. Pemerintahannya telah menerima berbagai kritik karena dianggap melanggar hak warga negara untuk menjalankan kebebasan beragama.
Menurut laporan Euro News, larangan jilbab di Tajikistan dipandang sebagai cerminan garis politik yang ditempuh pemerintah presiden seumur hidup Rahmon yang berkuasa sejak 1997. Kebijakan tersebut mulanya jadi salah satu cara menyingkirkan oposisi Partai Kebangkitan Islam Tajikistan (TIRP).
Pada sejarahnya, setelah kesepakatan damai untuk mengakhiri perang saudara selama lima tahun hingga 1997, Rahmon yang berkuasa berhasil berdamai dengan TIRP.
Melalui perjanjian damai, TRIP yang pro syariah seharusnya berkuasa 30% di pemerintahan. Tetapi secara perlahan Rahmon menyingkirkan porsi itu hingga 2015 lalu menutup TIRP sepenuhnya dan menunjuknya sebagai organisasi teroris.
Cap organisasi teroris disampaikan setelah partai tersebut dianggap mengambil bagian dalam kudeta pemerintahan yang gagal. Kala itu, Jenderal Abdulhalim Nazarzoda seorang birokrat pemerintah utama tewas.
Adapun terkait pelarangan hijab sudah ada sejak 2009. Tutup kepala tidak boleh digunakan di lembaga publik, termasuk universitas dan gedung pemerintah.
Warga bahkan dilarang mengimpor, menjual, mengenakan, dan mengiklankan jilbab. Sebagai gantinya, 96% umat Islam dari total 10 juta lebih penduduk Tajikistan didorong untuk mengenakan pakaian nasional.
(aeb/inf)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan