Puasa Asyura adalah ibadah yang sangat dianjurkan atau sunnah muakkad yang dikerjakan pada 10 Muharram. Namun, bagaimana dengan orang yang rutin puasa Daud? Apakah tetap dianjurkan puasa Asyura jika saat itu bertepatan dengan hari berbuka?
Seperti diketahui, puasa Daud dikerjakan dengan cara sehari berpuasa dan sehari berbuka atau selang-seling. Amalan ini sangat disukai Allah SWT. Dalam hadits dikatakan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَحَبَّ الصَّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلَاةِ إِلَى اللَّهِ صَلَاةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Dari Abdullah bin Amr RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya puasa (sunnah) yang paling disenangi Allah ialah puasa Nabi Daud, dan salat (sunnah) yang paling disenangi Allah adalah salat Nabi Daud AS. Nabi Daud tidur separuh malam. Lalu salat sepertiga malam, kemudian tidur lagi seperenam malam. Beliau berpuasa sehari lalu berbuka sehari. (HR Muslim)
Puasa Daud adalah puasa yang utama. Di sisi lain, ada puasa yang juga paling bagus yakni puasa bulan Muharram dengan puasa Asyura di dalamnya. Dalilnya adalah hadits shahih berikut:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
Artinya: "Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadan adalah puasa pada bulan Allah--Muharram. Sementara salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam." (HR Muslim)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصِيَامِهِ حَتَّى فُرِضَ رَمَضَانُ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ [متفق عليه]
Artinya: "Dari Aisyah RA, bahwa orang-orang Quraisy pada zaman jahiliah biasa berpuasa pada hari Asyura. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk berpuasa pada hari tersebut hingga diwajibkannya puasa Ramadan. Setelah itu, Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang ingin berpuasa pada hari Asyura, silakan berpuasa, dan barang siapa yang tidak ingin, silakan berbuka." (Muttafaq 'alaih)
Puasa Asyura yang jatuh pada 10 Muharram bisa saja bertepatan dengan hari puasa atau hari berbuka orang yang rutin puasa Daud. Lantas, bagaimana menjalaninya?
Orang yang Rutin Puasa Daud Tetap Dianjurkan Puasa Asyura
Rutin mengerjakan puasa Daud tidak menggugurkan anjuran puasa Asyura. Justru, ibadah ini bisa digabungkan jika bertepatan dengan hari berpuasa.
Ulama besar ahli hadits dari mazhab Syafi'i, Imam Ar-Ramli, pernah ditanya tentang orang yang rutin puasa Daud kemudian saat tidak berpuasa bertepatan dengan puasa sunnah lainnya--saat itu tentang puasa Senin dan Kamis.
Menurut Imam Ar-Ramli, menjalani puasa yang dianjurkan meski tidak mengikuti siklus puasa Daud itu lebih utama dan ini bukan berarti keluar dari aturan puasa Daud.
"Dia berpuasa (karena menjalani anjuran berpuasa Senin atau Kamis meskipun berarti tidak mengikuti siklus puasa Daud) itu lebih utama dan yang demikian tidak berarti dia keluar dari aturan yang ada dalam siklus puasa Daud." (Imam Ar-Ramli dikutip dari buku Fikih Puasa karya M. Hasyim Ritonga)
Jika puasa sunnah itu, dalam hal ini Asyura, bertepatan dengan hari puasa Daud, para ulama berpendapat boleh hukumnya menggabungkan niat dua puasa sunnah. Para ulama berhujjah dengan hadits yang menyebut mengerjakan sebuah amalan untuk tujuan serupa akan memperoleh dua keutamaan. Rasulullah SAW bersabda:
الصَّدَقَةُ عَلَى الْمُسكَيْنِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِيمِ ثِنْتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
Artinya: "Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah. Bersedekah kepada orang yang memiliki hubungan persaudaraan ada dua jenis keutamaan, (yakni) bersedekah dan bersilaturahim." (HR at-Tirmidzi dan dia menyatakan hadits hasan)
Kebolehan menggabungkan dua puasa sunnah turut diterangkan Imam as-Sayyid al-Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi dalam I'anatuth Thalibin.
اعْلَمْ أَنَّهُ قَدْ يُوْجَدُ لِلصَّوْمِ سَبَبَانِ كَوُقُوْعِ عَرَفَةَ أَوْ عَاشُوْرَاءَ يَوْمَ اثْنَيْنِ أَوْ خَمِيْسَ أَوْ وُقُوْعِ اثْنَيْنِ أَوْ خَمَيِسَ فِي سِتَّةِ شَوَّالَ فَيَزْدَادُ تَأْكُدِهِ رِعَايَةً لِوُجُودِ السَّبَبَيْنِ فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلًا كَالصَّدَقَةِ عَلَى الْقَرِيبِ صَدَقَةً وَصِلَّةً وَكَذَا لَوْ نَوَى أَحَدُهُمَا فِيْمَا يَظْهَرُ
Artinya: "Ketahuilah puasa diperoleh dengan dua sebab--seperti hari Arafah atau hari Asyura jatuh pada hari Senin atau Kamis, atau juga Senin atau Kamis jatuh bertepatan dengan enam hari Syawal, sehingga penekanan untuk menjaganya jadi bertambah kuat. Jika meniatkan (puasa) langsung (untuk) keduanya, (ini) sah sebagaimana bersedekah kepada kerabat sendiri akan mendapatkan dua ganjaran (pahala), (yakni) sedekah dan silaturahim. Demikian juga jika berpuasa dengan dua niat, menurut pendapat yang benar (adalah sah)."
(kri/inf)

Komentar Terbanyak
Liga Muslim Dunia Kecam Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina
Dukung MBG, Muhammadiyah Dorong Penguatan Tata Kelola
PBNU Umumkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu 17 Juni 2026