Khusyuk merupakan salah satu tujuan utama dalam melaksanakan salat. Ketika seorang muslim berdiri menghadap Allah SWT, ia dianjurkan menghadirkan hati, memahami bacaan, serta menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi.
Namun, tidak sedikit orang yang memilih memejamkan mata saat salat dengan alasan agar lebih fokus dan tidak terganggu oleh keadaan di sekitarnya. Sebagian merasa cara ini membantu menghadirkan kekhusyukan, sementara yang lain mempertanyakan apakah tindakan tersebut sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
Lalu, bagaimana hukum memejamkan mata saat salat menurut Islam? Apakah dibolehkan, dimakruhkan, atau bahkan dianjurkan dalam kondisi tertentu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Memejamkan Mata Saat Salat
Secara umum, memejamkan mata saat salat tidak membatalkan salat.
Yahya Zainul Ma'arif atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya menjelaskan hukum memejamkan mata ketika salat dalam tayangan video di channel YouTubenya.
"Adapun masalah memejamkan mata, ulama mengatakan makruh. Kecuali ada hajat, ada sesuatu yang lebih penting lagi. Bahkan di dalam salat, selagi kita tidak di depan Ka'bah, kita disunnahkan melihat ke tempat sujud," jelas Buya Yahya dalam video berjudul Bolehkah Sholat dengan Menutup Mata Agar Khusyu dan dalam Keadaan Mengantuk? yang ditayangkan pada 7 Juni 2026.
"Kalau di depan Ka'bah, salat melihat Ka'bah itu sunnah," tegas pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon itu.
Merujuk buku 10 Menit Belajar Tips Shalat Khusyuk karya Muhammad Iqbal Al-Sinjawy, Imam Ibnul Qayyim mengatakan, "Para ulama fikih berbeda pendapat tentang itu: apakah hukumnya makruh, atau boleh-boleh saja, atau bahkan sunnah? Namun pendapat yang paling dapat dipertanggung jawabkan adalah bahwa jika membuka mata saat salat akan mengganggu kekhusyukan salat, maka memejamkan mata itu lebih utama. Dan bila ada hal yang dapat mengganggu kekhusyukan, seperti adanya benda-benda duniawi yang indah di arah kiblat, atau hal lain yang dapat mengusik jiwanya, maka secara pasti pada saat itu memejamkan mata tidak dimakruhkan."
Secara garis besar, apabila terdapat alasan yang kuat, seperti untuk menghindari gangguan yang dapat menghilangkan kekhusyukan, maka sebagian ulama membolehkan bahkan menganggapnya lebih utama.
Selain memejamkan mata, dimakruhkan juga salat dengan kondisi mata terangkat ke atas langit. Rasulullah SAW pernah bersabda, "Akan datang nanti suatu kaum yang mengangkat mata mereka melihat ke atas langit (ketika sedang melaksanakan salat). Hendaknya mereka menghentikan perbuatan itu, atau pandangan mata itu akan terenggut dari mereka." (HR Bukhari)
Sunnah Rasulullah SAW Adalah Membuka Mata Saat Salat
Dalam berbagai hadits shahih dijelaskan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan salat dengan mata terbuka. Beliau melihat tempat sujud, memberi isyarat kepada para sahabat, bahkan pernah menggendong cucunya ketika salat.
Dari hadits-hadits tersebut dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW tidak menutup mata ketika salat.
Di antaranya adalah hadits dari Aisyah RA, Rasulullah SAW pernah salat mengenakan pakaian yang bergambar. Setelah selesai salat beliau bersabda, "Bawalah pakaian ini kepada Abu Jahm, dan bawakan kepadaku pakaian polos milik Abu Jahm, karena gambar-gambar pada pakaian ini tadi mengganggu kekhusyukanku dalam salat." (HR Bukhari dan Muslim)
Wallahu a'lam.
(dvs/kri)

Komentar Terbanyak
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
Tukang Tambal Ban Rela Utang demi Haji, Kini Dilunasi Pemerintah-UEA
MUI Godok Naskah Akademik RUU Pidana LGBT