Walimah merupakan salah satu syiar dalam Islam yang dianjurkan setelah akad nikah. Selain menjadi ungkapan rasa syukur atas pernikahan, walimah juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antarsesama muslim.
Karena itu, Islam memberikan perhatian khusus terhadap undangan walimah. Bahkan, dalam sejumlah hadits sahih, Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk memenuhi undangan tersebut.
Baca juga: Hukum Menggelar Pesta Pernikahan dalam Islam |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Memenuhi Undangan Walimah
Dikutip dari buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis dkk, mayoritas ulama sepakat memenuhi undangan walimah memiliki kedudukan yang istimewa dibanding undangan acara lainnya.
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
Artinya: "Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia memenuhinya." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Terdapat perbedaan pendapat terkait hukum menghadiri walimah, Mazhab Syafi'i, Hanbali, dan banyak ulama berpendapat memenuhi undangan walimah hukumnya wajib (fardu 'ain) apabila memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, "Barang siapa tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini menunjukkan kuatnya anjuran, bahkan menurut pendapat yang paling sahih dalam mazhab Syafi'i, menghadiri walimah nikah hukumnya wajib selama tidak ada uzur syar'i.
Sementara itu, sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat memenuhi undangan walimah merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bukan wajib.
Meskipun demikian, mereka tetap menilai bahwa meninggalkan undangan tanpa alasan yang dibenarkan merupakan perbuatan yang tidak terpuji.
Kapan Boleh Tidak Menghadiri Undangan Walimah?
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Karena itu, kewajiban menghadiri walimah tidak berlaku secara mutlak.
Seorang muslim dibolehkan tidak menghadiri undangan apabila terdapat uzur atau alasan yang dibenarkan syariat.
1. Ada Kemungkaran dalam Acara
Apabila dalam walimah terdapat kemaksiatan yang tidak dapat dihindari, seperti adanya minuman keras, perjudian, hiburan yang mengandung maksiat atau pergaulan bebas yang melanggar syariat, maka seorang muslim boleh bahkan dapat dianjurkan untuk tidak menghadirinya jika tidak mampu mengubah kemungkaran tersebut.
Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR Muslim No. 49)
2. Memiliki Uzur Syar'i
Uzur yang dibenarkan antara lain jika seorang sedang sakit, sedang bepergian jauh, ada kewajiban lain yang lebih mendesak, kondisi cuaca yang membahayakan, ataupun memiliki halangan yang tidak dapat ditinggalkan.
Dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak berdosa apabila tidak dapat memenuhi undangan.
3. Undangan Tidak Ditujukan Secara Khusus
Sebagian ulama menjelaskan bahwa kewajiban menghadiri walimah berlaku apabila seseorang diundang secara khusus, baik secara langsung maupun melalui undangan pribadi.
Adapun undangan yang bersifat umum, misalnya melalui pengumuman terbuka tanpa menyebut nama, hukumnya tidak sama dengan undangan personal.
4. Hanya Mengundang Orang Kaya
Islam juga mengajarkan agar walimah tidak menjadi ajang membeda-bedakan status sosial.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Seburuk-buruk makanan walimah adalah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
(dvs/kri)

Komentar Terbanyak
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
MUI Godok Naskah Akademik RUU Pidana LGBT