Poligami adalah kondisi ketika suami memiliki dua atau lebih pasangan. Dalam bahasa Arab, poligami disebut dengan ta'addud az-zawjat atau memiliki istri lebih dari satu, berapa pun jumlahnya.
Islam memperbolehkan umatnya melakukan poligami dengan batasan empat istri. Selain itu, ada juga persyaratan yang harus dipenuhi seseorang saat berpoligami sehingga hal ini tidak bisa dilakukan sembarangan.
Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 3,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."
Dikutip dari buku Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia susunan Sularso, kebolehan poligami hingga empat istri syaratnya harus berlaku adil. Dalam hal ini, adilnya mencakup melayani istri seperti nafkah, tempat tinggal, pakaian, serta hal-hal yang bersifat lahiriah dan materi. Artinya, jika seseorang tak mampu berlaku adil maka cukup satu istri saja.
Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa yang mempunyai istri lebih dari 2, lalu berat sebelah kepada salah satunya, maka kelak dia akan datang pada hari kiamat dengan salah satu bahunya miring." (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasai, dan Ibn Majah)
Lantas, bagaimana jika seseorang melakukan poligami tanpa sepengetahuan istri?
Hukum Poligami Tanpa Sepengetahuan Istri
Menurut buku Hukum Keluarga tulisan Dr Misno, pernikahan poligami yang diwarnai dengan modus nikah di bawah tangan tanpa izin istri pertama bertentangan dengan peraturan yang berlaku dalam hukum perkawinan.
Perlu dipahami, di Indonesia hukum perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi orang Islam serta PP No.10 tahun 1983 bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketiga peraturan hukum yang disebutkan itu dalam beberapa pasalnya menyebutkan salah satu syarat yang harus dipenuhi suami yang akan berpoligami adalah persetujuan istri.
Selain itu, dalam buku 99 Tanya Jawab Hukum (Ulasan Singkat Permasalahan Hukum dan Solusinya), secara hukum poligami tanpa izin isitri pertama hukumnya tidak dibenarkan dan termasuk cacat hukum. Hal tersebut diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan, dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan daerah tempat tinggalnya.
Pasal berikutnya menyebut untuk bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan, harus mendapat persetujuan istri/istri-istri. Jika seorang suami menikah dengan lebih dari satu tanpa izin istri pertama maka dianggap tidak sah, secara hukum negara Indonesia.
Dengan begitu, walau seseorang melakukan nikah siri terlebih dahulu dan dilanjut dengan proses isbat nikah, tetap harus dengan izin istri pertama. Jika istri pertama tidak mengizinkan, nikah siri tadi dianggap perzinaan.
Poligami Sembunyi-sembunyi Berujung pada Kezaliman
Dilansir dari NU Online, Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menyatakan tanpa keadilan praktik poligami berubah menjadi tindakan yang melanggar ketentuan syariat.
إنما أذن في التعدد مع اقتران العدل، فإذا لم يوجد العدل لم يبق للإذن معنى
Artinya; "Allah hanya mengizinkan poligami dengan syarat keadilan. Bila keadilan hilang, maka hilang pula makna izin tersebut." (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Kairo, Darul al-Hadits: t.t.), Juz II, hlm. 64)
Praktik poligami yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa prosedur yang benar dan tanpa sepengetahuan istri pertama berpotensi berujung pada pengabaian hak-hak istri. Secara psikologis dan sosial, ketidakjujuran ini menciptakan pola komunikasi yang tidak baik dalam rumah tangga.
Nantinya, suami lebih condong kepada salah satu istri demi menutupi rahasianya yang berakhir memicu kezaliman. Wallahu a'lam.
(aeb/lus)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat