Kisah Sahabat Nabi Bersetubuh Saat Puasa Ramadan hingga Turun Perintah Kafarat

Kisah Sahabat Nabi Bersetubuh Saat Puasa Ramadan hingga Turun Perintah Kafarat

Tia Kamilla - detikHikmah
Jumat, 27 Feb 2026 05:45 WIB
Ilustrasi kisah Nabi
Ilustrasi sahabat Nabi yang bersetubuh saat puasa Ramadan. Foto: Getty Images/iStockphoto/rudall30
Jakarta -

Melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Selain wajib mengqadha puasa, pelakunya juga dikenai kafarat atau denda sesuai ketentuan syariat.

Dalam sebuah riwayat shahih, terdapat kisah seorang sahabat Nabi yang mengaku telah bersetubuh saat sedang berpuasa Ramadan. Kisah inilah yang kemudian menjadi dasar hukum kafarat dalam fikih puasa.

Kisah Sahabat Nabi yang Bersetubuh Saat Puasa Ramadan

Mengutip buku Fiqih Sunnah Wanita (HC) karya Abu Malik Kamal, peristiwa ini diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah RA. Dalam riwayat tersebut, Abu Hurairah RA menuturkan hadits berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kami sedang duduk bersama Rasulullah SAW tiba-tiba seorang laki-laki datang menghadap beliau seraya berkata, 'Wahai Rasulullah! Binasalah aku!'

Rasulullah SAW bertanya, 'Apa yang terjadi denganmu?' Lelaki itu berkata, 'Aku telah menyetubuhi istriku, sedang aku dalam keadaan berpuasa (Ramadan).'

ADVERTISEMENT

Rasulullah SAW bertanya, 'Bisakah engkau memerdekakan budak?' Dia berkata, 'Tidak.'

Beliau berkata, 'Mampukah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut?' Dia berkata, 'Tidak.'

Beliau berkata lagi, 'Lalu, bisakah engkau memberi makan enam puluh orang miskin?' Dia menjawab, 'Tidak.'

Rasulullah SAW diam sejenak. Saat itu, seseorang tiba-tiba mengantarkan sekeranjang besar kurma kepada Rasulullah SAW.

Maka beliau bertanya, 'Di manakah orang yang bertanya tadi?' Lelaki itu menjawab, 'Aku, wahai Rasulullah!'

Beliau berkata, 'Ambillah sekeranjang kurma ini dan bersedekahlah dengannya!'

Laki-laki itu bertanya, "Kepada orang yang lebih miskin daripadaku? Demi Allah, di Madinah tidak ada keluarga yang lebih fakir daripada keluargaku.'

Mendengar hal tersebut, Rasulullah tertawa hingga gigi taring beliau tampak, kemudian beliau bersabda, 'Berikanlah makanan ini kepada keluargamu'!" (HR Bukhari dan Muslim)

Dari hadits tersebut, Rasulullah SAW memerintahkan lelaki itu untuk menunaikan kafarat, tanpa menyebutkan kewajiban yang sama bagi istrinya. Karena kafarat berkaitan dengan tanggungan harta akibat hubungan suami istri, sebagian ulama berpendapat kewajiban ini dibebankan kepada suami.

Sementara itu, mayoritas ulama menjelaskan bahwa kewajiban qadha tetap berlaku bagi suami dan istri. Adapun kafarat dalam bentuk memerdekakan budak atau memberi makan orang miskin, lebih kuat pendapat yang mewajibkannya kepada pihak laki-laki.

Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri Malam Ramadan

Hukum melakukan hubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadan berbeda dengan ketentuan di siang hari. Pada siang hari perbuatan tersebut membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat, tetapi pada malam hari hukumnya diperbolehkan.

Ketentuan ini ditegaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 187, yang menjelaskan bahwa suami istri dihalalkan untuk bercampur sejak waktu magrib hingga sebelum terbit fajar.

Allah SWT berfirman,

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."

Sejak turunnya surah Al-Baqarah ayat 187, umat Islam diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan suami istri sepanjang malam hingga menjelang fajar.

Dengan demikian, hubungan suami istri tetap dilarang pada siang hari saat menjalankan puasa, tetapi diperbolehkan pada malam hari sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.




(kri/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads