Muslim tak hanya menahan lapar dan haus, melainkan juga hawa nafsu secara seksual ketika Ramadan. Mereka yang tak menjaga perbuatannya sepanjang bulan suci maka nilai ibadahnya dianggap tak sempurna bahkan bisa membatalkan puasa.
Bagi suami istri, ada batasan-batasan penting yang harus diperhatikan sepanjang bulan suci. Lalu, bagaimana jika suami istri mencium hingga memeluk ketika Ramadan? Apakah diperbolehkan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai Mana Batas Mesra Suami Istri ketika Puasa?
Dilansir dari buku Nasehat-Nasehat Kebaikan oleh Agus Hermanto serta Rohmi Yuhani'ah, suami istri boleh bermesraan saat bulan Ramadan selama tidak disertai syahwat. Ada ulama yang berpendapat bahwa makruh hukumnya bermesraan antara suami dan istri bahkan bisa sampai kepada haram jika dilakukan dengan syahwat dan berujung pada jima' atau hubungan seksual.
Pendapat tersebut mengacu pada prinsip puasa bahwa muslim tak hanya menahan lapar dan haus, melainkan juga nafsu syahwat yang bisa mengarah pada hubungan intim. Meskipun ada riwayat yang menyebutkan Nabi Muhammad SAW pernah bermesraan dengan Sayyidah Aisyah RA ketika berpuasa, tetapi beliau tetap mampu mengendalikan diri agar tak terlewat batas.
Ulama yang berpendapat makruh menyebut kekhawatiran jika suami istri bermesraan saat puasa, mereka tidak seperti Nabi Muhammad SAW yang dapat mengendalikan diri. Mereka mungkin tak dapat mengontrol hingga tindakannya berlanjut dan membatalkan puasa.
Bolehkah Suami Istri Mencium dan Memeluk ketika Puasa?
Masih dari sumber yang sama, mencium dan memeluk suami atau istri saat berpuasa termasuk tindakan yang menunjukkan kasih sayang dan bukan syahwat. Hal ini diperbolehkan sebagaimana merujuk pada hadits dari Aisyah RA, dia berkata:
"Rasulullah SAW pernah menciumku padahal beliau dalam keadaan puasa. Beliau pun pernah menggauliku padahal beliau dalam keadaan puasa. Akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan dirinya." (HR Muslim)
Diterangkan dalam Mausu'ah Al Mar'atul Muslimah tulisan Haya binti Mubarak Al Barik terjemahan Amir Hamzah Fachrudin, dasar dari pengibaratan tersebut merujuk pada hadits dari Umar RA.
"Saya bermesraan pada suatu hari dengan istri saya lalu menciumnya, sedangkan saya puasa. Karena itu saya datang bertanya kepada Nabi SAW. Kata saya, 'Saya telah melakukan dosa besar hari ini. Saya mencium istri, padahal saya puasa. Bagaimana itu?' Jawab Rasulullah SAW, 'Bagaimana seandainya engkau berkumur-kumur dengan air sedangkan engkau puasa?' Jawab saya, 'Yang demikian tidak mengapa.' Sabda Rasulullah SAW, 'Mengapa engkau bertanya lagi (tentang hukum berciuman)." (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Dengan begitu, dapat disimpulkan sah-sah saja bermesraan bagi suami istri dalam keadaan berpuasa. Asalkan tidak dibarengi dengan syahwat yang mengarah pada perbuatan jima' atau hubungan intim.
Wallahu a'lam.
(aeb/inf)











































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan