Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Jangan Sampai Tertukar!

Langkah Emas Raih Kemenangan

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Jangan Sampai Tertukar!

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Minggu, 01 Mar 2026 07:00 WIB
Paying zakat is the obligation of every Muslim in the month of Ramadan. giving donations to others in the form of zakat. provide assistance as a form of love and care.
Ilustrasi perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Foto: Getty Images/MuhammadAlimaki
Jakarta -

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib diamalkan oleh umat Islam. Zakat terbagi dalam dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah dan zakat mal memiliki perbedaan, dilihat dari pengertian dan ketentuannya. Agar Umat Islam dapat menunaikan zakat sesuai tuntunan, berikut penjelasan mendasar mengenai perbedaan zakat fitrah dan zakat mal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal bisa diketahui dari pengertian, hukum, syarat, jenis harta, dan waktu pelaksanaan.

1. Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Dijelaskan dalam buku Panduan Muslim Sehari-Hari oleh KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memiliki kemampuan, baik untuk dirinya maupun keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan seorang muslim atas harta bendanya yang telah mencapai nisab dan syarat-syarat tertentu.

2. Syarat Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Dinukil dalam buku Fiqih susunan Hasbiyallah, terdapat beberapa syarat dalam menunaikan zakat fitrah, antara lain:

  • Beragama Islam
  • Lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadan
  • Seseorang yang memiliki kelebihan harta

Sementara itu, syarat zakat mal antara lain:

  • Harta yang dimiliki secara penuh
  • Harta yang dapat berkembang atau bertambah
  • Harta yang telah mencapai nisab
  • Melebihi kebutuhan pokok
  • Bebas dari utang
  • Sudah satu tahun (haul)

Syarat zakat mal di atas dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-Hari oleh KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha.

3. Jenis Harta yang Dikeluarkan

Masih dari sumber sebelumnya, jenis harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter dari bahan makanan pokok masyarakat setempat.

Sementara itu, jenis harta yang dikeluarkan dari zakat mal antara lain:

  • An-Naqdain, yaitu emas dan perak
  • Al-An'aam (al-Masyiyah), yaitu binatang ternak
  • Az-Zuru', yaitu hasil pertanian
  • 'Urudh at-Tijarah, yaitu harta perdagangan
  • Al-Ma'dan, yaitu hasil tambang
  • Ar-Rikaaz, harta temuan (harta karun)

4. Waktu Pelaksanaan

Zakat fitrah harus diserahkan kepada orang yang wajib menerimanya paling lambat pada pagi hari sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika dilaksanakan setelahnya, maka tidak lagi dinilai sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.

Sementara zakat mal, harus dikeluarkan setelah harta tersebut berlalu masanya selama dua belas bulan Kamariah (satu tahun). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku untuk ternak, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya.

Adapun hasil pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan) dan sejenisnya, tidak dipersyaratkan berlalu selama satu tahun.

5. Hukum Pelaksanaan

Dijelaskan dalam buku Fiqih oleh Udin Wahyudin dkk, hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, merdeka, atau hamba sahaya.

Hukum kewajiban zakat fitrah bersandar pada hadits berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : فَرَضَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةً مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَذَاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: "Dari Ibnu Abbas, ia berkata, 'Rasulullah SAW telah fardukan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang puasa daripada sia-sia dan kotoran mulut dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa keluarkan dia sebelum salat maka ia itu satu zakat yang diterima, dan barang siapa keluarkan dia sesudah salat maka ia itu satu sedekah daripada beberapa sedekah'." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Sementara itu, hukum zakat mal adalah wajib bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 277:

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih."




(kri/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads