Polisi menangkap dua pelaku yang membunuh Candra Waskito (25), pemilik konter ponsel Royal Phone Ambarawa, Kabupaten Semarang. Pelaku menghabisi korban secara sadis.
Terungkap, pelaku masing-masing bernama Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25).
"Untuk tersangka ada dua orang yang pertama inisial TI, 25 tahun, laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, alamat di Dusun Pundan, Kelurahan atau Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang," kata Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo, saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Sabtu (8/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua inisial DPP, 20 tahun, laki-laki pekerjaan pelajar atau mahasiswa, beralamat di Perumahan Green Ambarawa, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang," tambahnya.
Korban Dibunuh Pakai Palu
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menerangkan Didit bertemu dengan Taufik. Mereka membahas rencana pencurian.
Sebab, pada Rabu (5/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Didit mendatangi konter korban dan menanyakan keberadaan korban ke pegawainya.
"Tersangka DPP (20) mendatangi konter untuk menanyakan keberadaan korban dan oleh salah satu saksi, yaitu karyawan, disampaikan korban sedang berada di Kota Salatiga," ujar Bodia.
Karena itu, Didit dan Taufik pun mulai mempersiapkan pencurian konter milik Candra.
"Jadi awalnya rencana pencurian dengan menyiapkan alat berupa palu, karambit, serta keling atau besi peninju itu, knuckle ya, guna mengantisipasi apabila terdapat perlawanan. Jadi (alat tersebut disiapkan untuk) antisipasi," ujar Bodia.
Mereka kemudian beraksi pada Kamis (6/8) dini hari, di mana keduanya menunggu di Jalan Lingkar Ambarawa. Mereka menunggu konter sepi dan hanya dijaga oleh korban.
"Sekira pukul 01.30 WIB, tersangka menunggu di pinggir jalan lingkar Ambarawa. Selang sekira satu jam kemudian korban bersama saksi tiba di konter," jelas Bodia.
"Jadi setelah dari Salatiga sampailah kembali ke konter. Para tersangka menunggu hingga para karyawan pulang sehingga hanya korban yang berada di konter," tambahnya.
Bodia mengatakan kedua tersangka lalu datang ke konter pukul 03.00 WIB dengan menunggangi sepeda motor Honda Beat Hitam. Mereka berpura pura hendak membeli ponsel.
"Tersangka TI (Taufik Ilham) masuk ke dalam konter dengan berpura-pura hendak membeli telepon genggam. Lalu selang 2 menit kemudian tersangka DPP (Didit Panggih Pamulihan) turut masuk dengan berpura-pura ikut memilih-milih telepon genggam. Jadi seperti pengaburan terhadap penjual," terang Bodia.
Bodia mengatakan aksi pembunuhan dilakukan saat tersangka lengah. Pukulan palu bertubi-tubi dari kedua tersangka menewaskan korban.
"Pada saat korban lengah, tersangka DPP mengeluarkan palu dari dalam tas dan memukulkannya ke bagian atas kepala bagian belakang hingga korban tersungkur ke lantai," ucap Bodia.
"Setelah korban tersungkur, tersangka TI kembali memukulkan, jadi tadi DPP sekarang yang tersangka TI, memukulkan palu ke arah kepala korban sebanyak lima kali. Di situlah waktu meninggal dunianya," tambahnya.
Penampakan Honda Jazz yang dipakai pelaku mengangkut mayat bos konter HP di Polres Semarang, Sabtu (8/8/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng |
TKP Sempat Dipel Pelaku
AKP Bodia melanjutkan, usai membunuh Candra, para pelaku menggasak etalase konter dan mencuri telepon genggam.
"Para tersangka kemudian mengambil sejumlah telepon genggam dari etalase dan memasukkannya ke dalam kantong plastik yang telah disiapkan oleh para tersangka," papar Bodia.
Pelaku kemudian mulai membersihkan jejak mereka, salah satunya dengan melucuti CCTV.
"Mencabut tiga buah CCTV dari konter tersebut, dua di dalam dan satu di luar. Lalu para tersangka membawa hasil hasil curian dan CCTV," ujar Bodia.
"Sementara keterangan dari para tersangka CCTV itu dibuang, dibuang di sungai dan (polisi) sedang melaksanakan pencarian (menemukan CCTV)," imbuhnya.
Bodia melanjutkan usai membuang CCTV, para pelaku kembali ke konter TKP pembunuhan. Melihat banyak darah berceceran, mereka kemudian mengepel menggunakan kaus dan pembersih lantai.
"Setelah dari luar kembali ke konter, ke dalam. Karena darah berceceran dan bercipratan, dia membersihkan lantai menggunakan alat pembersih lantai yang ada di konter tersebut. Jadi dilap sedikit dengan kaos dan disiram pembersih lantai," kata Bodia.
Setelah membereskan TKP pembunuhan, Bodia menyebut para tersangka baru membawa jenazah korban ke mobil. Mayat korban diletakkan pada bagian bagasi.
"Lalu para tersangka mengangkat korban keluar konter dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil milik korban," ujar Bodia.
Panik Lantas Mobil Isi Mayat Korban Ditinggalkan
Bodia menyebut bahwa tersangka pergi membawa mobil milik korban yang berisi mayat korban pada Kamis (6/8) sekitar pukul 03.20 WIB. Mobil itu dikendarai oleh Didit Panggih Pamulihan (20), sementara pelaku lain, Taufik Ilham (25), naik sepeda motor yang digunakan kedua tersangka saat datang ke konter.
"Sekira pukul 03.20 WIB, tersangka DPP (Didit) mengendarai mobil dan TI (Taufik) mengendarai sepeda motor. Jadi berbarengan, beriringan," ujar Bodia.
Bodia menuturkan mereka berdua lalu bergerak ke arah Jalan Lingkar Ambarawa. Sesampainya di salah satu warung, sepeda motor yang dinaiki Taufik lalu diparkirkan.
"Sepeda motor tersebut akhirnya diparkir ke sebuah warung di daerah Lingkar Ambarawa dan bergabung ke dalam mobil yang dikendarai tersangka DPP," terang Bodia.
Setelah kedua pelaku berada dalam satu mobil, sempat terjadi diskusi ke mana mereka akan pergi. Dari situ, diputuskan bahwa rute yang ditempuh menuju Grobogan.
"Tersangka sepakat jalannya ke arah Purwodadi (Grobogan)," ungkap Bodia
Roda mobil terus bergulir hingga mereka tiba di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Melihat kondisi wilayah yang sepi, keduanya lalu menghentikan mobil di halaman sebuah bangunan.
"Memarkirkan di halaman kosong sebuah bangunan yang tak berpenghuni dan cenderung sepi pada saat itu," terang Bodia.
Mereka kemudian keluar dan meninggalkan mobil berisi mayat korban. Selain karena pertimbangan lokasi yang sepi, Bodia membeberkan bahwa kedua pelaku sebenarnya juga kebingungan untuk membuang mayat.
"Jadi mereka karena bukan residivis, ini pertama kalinya melaksanakan tindak pidana ini. Mereka tidak tahu bagaimana meng-handle mayat," kata Bodia.
"Jadi ada kebingungan juga dari mereka. Akhirnya mereka tinggalkan saja karena darah sudah sempat menggenang di belakang mobil," imbuhnya.
Sempat Berupaya Hilangkan Jejak
Kasat Reskrim AKP Bodia berujar, mereka membakar sejumlah barang untuk menyulitkan pelacakan. Salah satu barang yang dibakar yakni knuckle atau keling.
"Membakar barang-barang yang dinilai dapat memudahkan pihak kepolisian melacak, salah satunya ada alat pemukul yang tidak digunakan, disimpan tapi tidak digunakan yaitu kelingnya, knuckle-nya itu,"
Para pelaku yang sempat pulang juga mengetahui bahwa polisi melakukan olah TKP terkait kejadian pencurian tersebut. Hal itu, menurut Bodia, membuat mereka takut dan kembali berupaya menghilangkan jejak dengan membuang sejumlah barang.
"Setelah mengetahui dari Tim Ident melaksanakan kegiatan olah TKP, ada rasa takut dari para pelaku ini sehingga pelaku berupaya membuang alat yang digunakan," jelas Bodia.
Bodia merinci bahwa barang yang dibuang di antaranya palu yang digunakan untuk membunuh korban serta ponsel curian yang sempat dibawa di dalam tas. Benda-benda itu diduga dibuang di Rawa Pening.
"Seperti palu kemudian unit handphone ini juga dibuang yang sudah dibawa di dalam tas itu. Menurut keterangan sementara dibuang di Rawa Pening," jelas Bodia.
Bermotif Ekonomi
Kapolres Semarang AKBP Heru menjabarkan, berdasarka penyelidikan awal, terungkap motif yang melandasi aksi sadis mereka adalah ekonomi.
"Adapun yang menjadi motif dari pelaku melakukan tindak pidana tersebut yaitu motif ekonomi," terang Heru.
Sementara Kasat Reskrim AKP Bodia melanjutkan, kesimpulan motif ekonomi salah satunya didapatkan dari percakapan antara kedua tersangka sebelum melakukan tindak pidana tersebut.
"Faktor dendam tidak ada. Jadi diskusi yang dilaksanakan oleh kedua tersangka yaitu pertanyaan pertama 'kowe arep duwe duit apa ora?'. Jadi hanya berdasarkan itu," ujar Bodia.
"Mau duit apa nggak? Ya jawabannya, 'Ya maulah. Siapa sih yang nggak mau duit?'. Lalu diajak ke situ (konter ponsel). Jadi tidak ada unsur dendam," tambahnya.
Karena tidak ditemukan motif dendam, Bodia menyebut pihaknya tidak menyelidiki lebih lanjut terkait kemungkinan adanya permasalahan utang antara korban dengan para tersangka.
"Karena masalah utang bukan merupakan pokok perkara dan kami juga tidak menemukan motif terkait dendam, jadi kami tidak mendalami hal tersebut. Karena tidak ada motif dendamnya, jadi kami tidak melanjutkan ke masalah utang piutang," tutur Bodia.
Berembus Isu Pacar Pelaku Terlibat
Di media sosial, berembus isu bahwa pacar salah satu pelaku terlibat dalam pembunuhan tersebut. Salah satu akun yang mengunggah dugaan tersebut adalah akun Instagram @beritasemaranghariini. Dalam narasinya, akun itu menyebut pacar salah satu pelaku memiliki hutang dengan korban.
"Dugaan motif dalam kasus pembunuhan yang melibatkan dua orang pria masih menjadi perhatian publik. Spekulasipun berkembang dan beredar luas. bahkan, muncul pula dugaan adanya persoalan utang-piutang antara perempuan tersebut dan almarhum dengan nilai sekitar Rp200 juta," tulis akun itu dilihat detikJateng pada Sabtu (8/8/2026).
Dalam foto yang diunggah akun tersebut, terlihat narasi bahwa sebelum dibunuh, korban baru pulang menagih utang dari rumah pacar salah satu pelaku yang disebut kerap bermain judi online slot. Merasa tak terima, pelaku kemudian diminta untuk merampok konter milik korban.
AKP Bodia menanggapi dengan menyatakan hingga saat ini tidak ditemukan hubungan antara pacar salah satu pelaku dengan peristiwa pembunuhan tersebut.
"Untuk yang beredar di masyarakat bahwa adanya perempuan itu yang dimaksud adalah pacarnya salah satu tersangka itu tidak ada hubungan sama sekali berkaitan dengan tindak pidana ini sampai saat ini," kata Bodia di Mapolres Semarang, Sabtu (8/8).
Kendati demikian, Bodia menyebut pihaknya tidak menutup mata atas munculnya narasi-narasi di masyarakat. Ia menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini.
"Tapi kami tetap melaksanakan pengembangan seiring dengan adanya isu-isu yang beredar di masyarakat untuk menentukan kebenarannya," tegas Bodia.
"Namun sampai saat ini berdasarkan pemeriksaan tersangka, tidak ada korelasi antara perempuan tersebut dengan pokok perkara yang sedang kita tangani," tambahnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 479 ayat 2 huruf A atau huruf B KUHP. Kedua, pasal pembunuhan disertai tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Simak Video "Serunya Bermain Ski Ban di Kopeng Adventure Park, Semarang"
[Gambas:Video 20detik] (apu/apu)

