Penggeledahan panjang selama 16 jam di Toko Emas Semar, Nganjuk, membuka tabir dugaan praktik emas ilegal yang tengah diselidiki aparat. Penyidik membawa keluar kotak-kotak besar berisi emas dan dokumen setelah memeriksa setiap sudut toko hingga dini hari.
Tak hanya toko, rumah mewah yang diduga milik pemilik usaha juga ikut disisir. Dari Nganjuk hingga Surabaya, rangkaian penggeledahan ini mengungkap jejak dugaan TPPU dari aktivitas tambang emas ilegal.
Berikut sejumlah fakta-faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Penggeledahan 16 Jam dari Pagi hingga Dini Hari
Penggeledahan Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, berlangsung sejak Kamis pagi hingga Jumat dini hari selama kurang lebih 16 jam. Penyidik memeriksa seluruh perhiasan satu per satu berikut administrasinya. Proses panjang ini disaksikan Koordinator Pasar Wage Nganjuk dan karyawan toko.
"Dirinci satu-persatu perhiasan emasnya, asal-usulnya dari mana," imbuhnya.
2. Seluruh Emas Dagangan Disita
Usai penggeledahan, seluruh perhiasan emas di etalase toko disita dan dimasukkan ke dua kotak besar berwarna putih dengan tutup hijau, termasuk buku administrasi keuangan. Etalase toko pun tampak kosong saat penyidik meninggalkan lokasi.
"Yang disita itu berupa perhiasan emas, dan juga buku-buku yang ada kaitannya dengan administrasi (keuangan) toko," ungkap Mulyadi.
3. Empat Karyawan Ikut Diperiksa
Selama penggeledahan, empat orang karyawan yang bertugas di dalam toko turut diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait operasional dan asal-usul emas. Pemeriksaan dilakukan seiring penyitaan barang bukti.
"Di dalam toko ada empat orang karyawan, semua ikut diperiksa penyidik," imbuhnya.
4. Pemilik Toko Tak Ada di Lokasi
Pemilik Toko Emas Semar berinisial TW tidak berada di lokasi saat penggeledahan karena disebut lebih sering tinggal di Surabaya dan hanya sesekali datang ke Nganjuk. Toko tersebut diketahui sudah beroperasi sejak Pasar Wage diresmikan pada 1976.
"Lebih sering di Surabaya. Tinggalnya di Kota Surabaya dan berkunjung ke toko emasnya di Nganjuk tiap 2 atau 3 bulan sekali," katanya.
5. Rumah Mewah di Nganjuk Juga Digeledah
Selain toko, penyidik juga menggeledah rumah mewah di Jalan Diponegoro No. 73, Nganjuk, sejak pagi hingga malam dan menyisir seluruh ruangan termasuk kamar tidur. Sejumlah dokumen diamankan hingga ditemukan brankas terkunci.
"Sore hari jam 16.00 WIB istrinya (TW) datang. Brankasnya akhirnya bisa dibuka dan isinya diamankan polisi," tutur Hari.
6. Emas Protolan 1,6 Kilogram dari Brankas
Di dalam brankas ditemukan perhiasan emas lama atau protolan yang sebagian sudah tidak utuh dan kemudian diamankan penyidik. Berat total emas tersebut disebut mencapai sekitar 1,6 kilogram.
"Emas-emas lama dan protolan. Itu semua diamankan polisi, untuk berat totalnya saya sempat mendengar saat ditimbang kalau nggak salah sekitar 1,6 kilogram," ungkap Hari.
7. Penggeledahan Berkaitan Dugaan TPPU Emas Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menyebut penggeledahan serentak di dua lokasi Nganjuk dan satu lokasi Surabaya terkait penyidikan dugaan TPPU dari tambang emas ilegal. Barang bukti yang disita meliputi dokumen, uang, bukti elektronik, dan emas batangan.
"Dalam pemeriksaan mulai pagi hingga malam hari ini berapa barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh penyidik meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tidak pidana terjadi," kata Ade.
Simak Video "Video Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas di SCBD Terkait 'Saham Gorengan'"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)
