Kasus kekerasan seksual sedarah (incest) di Surabaya, memasuki babak baru yang kian memilukan. Fakta terbaru mengungkapkan bahwa ST (46), seorang juru parkir yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil, ternyata sempat bersekongkol dengan mantan istrinya atau ibu kandung korban, untuk menggugurkan kandungan korban.
Upaya paksa pencabutan nyawa janin tersebut dilakukan mulai dari mendatangi rumah sakit hingga mencekoki korban dengan obat-obatan keras.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Jatim kini telah menahan ST dan menetapkannya sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan mendalam atas kasus yang terjadi sejak tahun 2025 hingga April 2026 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian membeberkan fakta mengerikan mengenai kondisi korban yang saat ini tengah mengandung. Ketika kehamilan korban terdeteksi, tersangka ST panik dan berupaya menghapus jejak kejahatannya dengan memaksa korban melakukan aborsi di luar wilayah Surabaya. Namun, langkah pertamanya tersebut menemui jalan buntu.
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum memaparkan fakta tersebut kepada awak media pada Selasa (30/6/2026).
"Tersangka ST juga pernah mencoba untuk menggugurkan kandungan korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Ibu dan Anak di Sidoarjo, akan tetapi pihak rumah sakit tidak ada yang mau menangani untuk prosedur pengguguran," beber Ganis.
Tidak berhenti di situ, tersangka yang gelap mata kemudian menggunakan cara terlarang dengan membeli obat penggugur kandungan. Ironisnya, ibu kandung korban-yang juga mantan istri tersangka-justru ikut menekan psikologis korban agar bersedia menggugurkan janin di rahimnya.
"Selanjutnya pada tanggal 19 April 2026, tersangka membawa obat penggugur kandungan dan menyuruh korban meminumnya, namun korban menolaknya. Di sisi lain, ibunya tetap memaksa korban untuk meminum obat tersebut, dan dengan terpaksa korban meminum obat tersebut sebanyak 2 butir," terang mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.
Aksi bejat jukir asal Sukolilo ini sejatinya telah bergulir selama kurang lebih satu tahun. ST memanfaatkan hubungan baik pascaperceraian dengan mantan istrinya untuk mendapatkan akses penuh menemui korban hampir setiap pekan, terutama pada hari libur akhir pekan.
Kombes Ganis Setyaningrum menjelaskan, aksi keji pertama kali dilancarkan tersangka di dalam rumah ketika mantan istrinya sedang lengah.
"Pada saat melakukan dengan korban, ini pun dilakukan ada ibunya. Namun ibunya dalam kondisi sedang tertidur, dan untuk kejadian-kejadian berikutnya adalah dilakukan pada saat ibunya tidak ada di rumah," kata Ganis saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (29/6/2026).
Ibu korban pada awalnya sama sekali tidak menaruh kecurigaan karena menganggap kedatangan ST murni untuk melepas rindu antara ayah dan anak. Namun, gelagat trauma mulai terbaca saat korban menolak keras untuk tidur seruangan dengan sang ayah.
"Seorang ibunya tidak pernah mengetahui awalnya, namun anak ini sempat bercerita bahwa tidak ingin tidur bersama ayahnya. Karena pada saat itu diketahui bahwa ayah dan ibu ini sebenarnya adalah berpisah, sudah bercerai, namun bapak ini sering hadir, datang ke rumah mantan istrinya tersebut dan masih melakukan, istilahnya tinggal bersama," jelas Ganis.
"Misalnya di hari libur ya, Sabtu-Minggu. Dan ini tidurnya adalah tidur bersama, jadi posisinya mereka adalah tidur bersama dan disitulah dilakukan persetubuhan, cabul terhadap anak kandungnya di mana pada saat itu ibunya sedang tertidur terlelap," imbuh dia.
Polisi memastikan, ST tidak menggunakan ancaman fisik ataupun kekerasan verbal saat melancarkan aksinya. Kekejaman ini murni memanfaatkan ketidakberdayaan korban yang berada di bawah kendali kuasa psikologis orang tua.
"Bahwa tidak ada ancaman ya, sampai saat ini ya, tidak ada ancaman. Namun demikian, karena memang di bawah relasi kuasa dalam hal ini karena orangtua kepada anaknya, anak kandungnya. Dan pada saat kedatangan tersangka kepada, di rumah, itu juga sepengetahuan ibunya. Bahkan tidur bersama bertiga, ibunya tidur pulas, kemudian bapaknya melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Berikutnya, pada saat ibunya tidak ada di rumah dilakukan," urai Ganis.
Kasubdit II/Perlindungan Anak Ditres PPA dan PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, menambahkan bahwa ST selalu memberikan uang belanja atau nafkah alakadarnya setelah melampiaskan nafsu setannya kepada sang anak sebagai kedok tanggung jawab.
"Setelah melakukan perbuatannya, dia (tersangka) kan berpisah dengan mantan istri di mana si korban itu tinggal dengan mantan istri. Nah, pada saat hampir setiap minggu dia berkunjung untuk nyambangi, untuk nengok si anak, sekaligus itu dijadikan kesempatan untuk melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan tersebut kepada si anak, atau dalam hal ini si korban. Nah, untuk setelah melakukan perbuatannya, tidak langsung serta-merta memberikan imbalan, tapi masih memberikan nafkah meskipun tidak banyak," ujar Ruth Yeni.
Saat ini, kepolisian mencatat usia kandungan korban berada di kisaran 4 hingga 5 bulan. Selain berfokus pada pasal pemerkosaan dan pemaksaan aborsi, penyidik cyber Ditreskrimsus bersama PPA Polda Jatim tengah mendalami indikasi adanya kejahatan lain yang mengarah pada eksploitasi visual digital.
"Usia kehamilan (korban) adalah 4 bulan. Namun demikian, kita juga sedang mendalami ya adanya kemungkinan-kemungkinan apakah ini juga nanti ada kegiatan dugaan pornografi ya yang kemudian juga mungkin apa dijual di dark web dan sebagainya," pungkas Ruth Yeni.
Di samping melakukan pemeriksaan berkas perkara, tim psikolog Polda Jatim juga diterjunkan untuk memeriksa kejiwaan korban guna memulihkan trauma mendalam, sekaligus memeriksa kejiwaan tersangka guna memetakan latar belakang penyimpangan seksual tersebut.
Petugas kepolisian bergerak cepat mengamankan ST pada 22 Juni 2026. Sejumlah barang bukti krusial kini telah disita, meliputi akta kelahiran, kartu keluarga, kutipan akta perceraian, salinan cetak (print out) foto janin hasil ultrasonografi (USG), hingga lembar visum et repertum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa status ST sebagai ayah kandung akan menjadi faktor pemberat utama dalam proses persidangan nanti. Tersangka dijerat berlapis menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penjeratan terhadap korban karena merupakan relasi kuasa ayah kandung terhadap anak, tentunya penjeratan untuk pemberatan terhadap tersangka juga kita lakukan. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun, nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," tegas Jules Abraham Abast.
Untuk memastikan masa depan dan pemulihan psikologis korban yang komprehensif, Polda Jatim menyatakan telah berkoordinasi erat dengan dinas sosial dan instansi terkait.
"Untuk korban saat ini dalam perlindungan, dan kami dalam melakukan kegiatan untuk penanganan terhadap korban, kami selalu berkolaborasi dengan dinas terkait di antaranya adalah DP3AK. Dan kita identifikasi mulai dari awal kebutuhan korban, mulai dari kebutuhan kesehatannya, kemudian kebutuhan perlindungan korban, dan juga terkait dengan pendampingan psikolog, begitu juga dengan pendampingan hukumnya. Untuk penahanan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim sejak tanggal 23 Juni 2026," tutup Jules.
Simak Video "Video: Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seks Santriwati"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)
