Ada Hukum Cambuk 24 Kali untuk Pelaku Scam di Singapura

Internasional

Ada Hukum Cambuk 24 Kali untuk Pelaku Scam di Singapura

Novi Christiastuti - detikJogja
Selasa, 30 Des 2025 15:52 WIB
Ilustrasi Online Scam
Ilustrasi scam. (Foto: Shutterstock)
Jogja -

Pemerintah Singapura memerangi tindakan penipuan atau scam salah satunya dengan hukuman cambuk. Dalam undang-undang yang resmi diberlakukan, pelaku scam dicambuk 24 kali untuk kasus serius.

Dilansir detikNews dari AFP, kasus penipuan di Singapura menyebabkan kerugian besar terutama scam. Pemberantasan sindikat penipuan pun ditingkatkan.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan bahwa "memerangi penipuan merupakan prioritas nasional utama".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Negara Senior Singapura untuk Urusan Dalam Negeri, Sim Ann, mengatakan kepada parlemen bulan lalu bahwa Singapura sebagai negara dengan perekonomian terbesar kedua di Asia Tenggara mengalami kerugian lebih dari SG$ 3,7 miliar atau setara Rp 48,3 triliun akibat rentetan kasus penipuan dari tahun 2020 hingga paruh tahun pertama pada tahun 2025 ini.

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan sekitar 190.000 kasus penipuan telah dilaporkan selama periode tersebut. Kemudian hukuman cambuk bagi pelaku scam merupakan bagian amandemen undang-undang pidana yang disahkan parlemen setempat pada bulan November 2025.

Hukuman cambuk tersebut akan diberlakukan di atas hukuman lainnya seperti hukuman penjara dan hukuman denda.

"Iya, mulai berlaku hari ini, 30 Desember 2025," kata Kementerian Dalam Negeri Singapura kepada AFP.

Kementerian Dalam Negeri Singapura sebelumnya menyatakan para pelaku scam dan anggota sindikat scam atau perekrutnya "akan menghadapi hukuman cambuk wajib minimal enam kali, hingga maksimal 24 kali".

Sedangkan yang membantu para pelaku scam, termasuk yang disebut "kurir uang" yang menawarkan rekening bank atau kartu SIM akan menghadapi "hukuman cambuk opsional" hingga 12 kali.

Selain soal hukuman kepada pelaku, otoritas Singapura meningkatkan upaya pendidikan publik dalam melawan penipuan, termasuk membuka saluran telepon nasional. Sejak tahun 2020, pemerintah memperkenalkan aplikasi ScamShield yang memungkinkan para pengguna memeriksa panggilan, situs web, dan pesan mencurigakan.

Untuk diketahui, pusat-pusat scam online, yang memikat warga negara asing untuk bekerja guna menipu orang dengan penipuan asmara online dan investasi kripto, telah berkembang pesat di seluruh Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir ini.




(alg/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads