Upaya penyelesaian hukum kasus pria bernama Hogi Minaya (43) yang ditetapkan tersangka kecelakaan yang mengakibatkan dua pelaku jambret tewas di Sleman menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitiasi keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) antara tersangka dan pihak keluarga jambret.
"Pada hari ini tadi, pukul 09.00 WIB, tadi kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban (jambret)," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto ditemui wartawan di kantornya, Senin (26/1/2026).
Bambang menjelaskan, proses mediasi itu dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam. Serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman. Sementara Hogi dan sang istri berada di Kejari Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pihak, kata Bambang, dalam mediasi itu sepakat untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan restorative justice. Selain itu, kedua pihak juga sudah saling memaafkan.
"Dalam hal ini tadi, alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," ujarnya.
Bambang menjelaskan, RJ ini tercapai setelah kedua pihak memahami dan menyadari apa yang sudah terjadi. Hal itu yang membuat kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan menggunakan RJ.
"Jadi ya semua pihak ini akhirnya menyadari bahwa menyelesaikan ini ya mereka menggunakan upaya RJ. Saling memahami, saling menyadari apa yang sudah terjadi, gitu. Kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya ini ya berupaya nantinya untuk meminta penyelesaiannya bisa melalui Restorative Justice," urainya.
Meski kesepakatan cara penyelesaian perkara sudah tercapai, Bambang mengatakan bentuk perdamaian tersebut masih belum ditentukan. Hal tersebut, masih dikonsultasikan antara para penasihat hukum masing-masing.
"Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum, baik penasihat hukum tersangka maupun penasihat hukum dari korban sendiri, itu akan mengkonsultasikan dan nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya," jelasnya.
Bambang berharap keputusan bentuk perdamaian antara kedua belah pihak itu bisa diputuskan dalam waktu dekat.
"Tinggal nanti proses selanjutnya bentuk perdamaiannya. Mudah-mudahan 2-3 hari ke depan ini sudah ada kesepakatan keputusannya," ujarnya.
Adapun Hogi saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan oleh kejaksaan dipasangi alat GPS. Bambang memastikan detection kit yang terpasang di kaki Hogi segera dilepas.
"Jadi untuk itu secara teknis ya, kita akan lepas," kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan Hogi dijerat Jadi Pasal 310 UU LLAJ. Bambang mengatakan kasus ini memenuhi syarat untuk dilakukan RJ.
"Kita prinsipnya memenuhi syarat untuk dilakukan RJ. Sudah memenuhi. Pertimbangan dari jaksa penuntut umumnya pun yang disampaikan ini bisa diupayakan RJ," ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/4/2025) pagi. Istri Hogi, Arsita (39), dijambret oleh dua pria berboncengan, RDA dan RS, saat sedang berkendara motor. Hogi yang saat itu berada di lokasi menggunakan mobil, spontan mengejar dan mencoba menghentikan pelaku dengan memepet mereka ke arah trotoar.
Nahas, motor pelaku yang dipacu dengan kecepatan tinggi menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas. Kini Hogi berstatus tahanan luar. Pergelangan kakinya dipasang GPS.
"Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS," kata istri Hogi, Arsita (39), Kamis (22/1).
Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, saat dimintai konfirmasi membenarkan pengemudi Xpander tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau memasuki Tahap II.
"Betul, itu sudah kami, tahapan sudah berjalan, dari penyelidikan, penyidikan, dan hari apa itu kami sudah tahap dua. Jadi saat ini memang benar sudah di kejaksaan," kata Mulyanto saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1).
Mulyanto menjelaskan pertimbangan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli. Hasilnya, pengemudi mobil tersebut oleh polisi dianggap memenuhi unsur pidana dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi monggo (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," urainya.
(aku/ahr)

Komentar Terbanyak
Eks Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak di Kendaraannya Usai Demo Gejayan
Misteri Alat Pelacak di Kendaraan Tiyo Eks Ketua BEM UGM Usai Demo Gejayan
Kronologi Lengkap Eks Ketua BEM UGM Tiyo Klaim Temukan 2 Alat Pelacak di Mobil