Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyebut kasus Hogi Minaya, yang menjadi tersangka setelah menyebabkan dua penjambret istrinya tewas kecelakaan di Sleman, semestinya bisa diselesaikan di Pos Bantuan Hukum (Posbankum), sehingga tidak perlu sampai ke DPR.
Sultan mengatakan, penanganan kasus semacam itu bisa melibatkan Pos Bantuan Hukum tingkat kalurahan buatan Kementerian Hukum yang telah diresmikan belum lama ini.
"Kemarin kan kita meresmikan pos bantuan hukum. Makanya dengan kasus itu saya minta kepada Kanwil (Kementerian) Hukum (DIY) untuk komunikasi sama polisi, sama kejaksaan, bagaimana dari pos bantuan hukum itu bisa menyelesaikan persoalan itu.," kata Sultan di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Kamis (29/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau kemarin terus ditangani ya nggak perlu sampai DPR," imbuh Sultan.
438 Posbankum di DIY
Diketahui, Kementerian Hukum telah meresmikan 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan/Kelurahan yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY pada 20 Januari 2026. Di Gunungkidul ada 144 pos, Kulon Progo 88 pos, Sleman 86 pos, Bantul 75 pos, dan Jogja 45 pos.
Untuk menunjang pelaksanaan layanan posbankum tersebut, DIY juga didukung 26 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi serta ratusan paralegal yang telah tersertifikasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Perkara Hogi Vs Jambret
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) menjadi tersangka usai terlibat kecelakaan yang menewaskan dua orang terduga jambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada April 2025. Saat itu Hogi membela istrinya yang dijambret.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/4/2025) pagi. Istri Hogi, Arsita (39), dijambret oleh dua pria berboncengan berinisial RDA dan RS, saat sedang berkendara motor.
Hogi yang saat itu berada di lokasi menggunakan mobil pun spontan mengejar dan mencoba menghentikan pelaku dengan memepet mereka ke trotoar. Akibatnya, motor pelaku yang dipacu dengan kecepatan tinggi menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas.
Arsita mengatakan, kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Sat Reskrim Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal dunia. Tapi proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berjalan.
"Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS," kata istri Hogi, Arsita (39), Kamis (22/1) lalu.
Upaya restorative justice (RJ) pun ditempuh dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menjadi penengah mediasi kedua pihak. Usai RJ, Hogi pun resmi lepas dari status tahanan kota setelah gelang GPS di kakinya dilepas.
Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menyampaikan kesepakatan penyelesaian secara RJ itu belum sepenuhnya tuntas. Dia mengatakan dalam waktu dekat akan segera dilakukan pertemuan tahap kedua dan diharapkan bisa segera tercapai kesepakatan.
"Kalau GPS sudah, sudah (dilepas). Sudah tadi. Tadi. Sudah dilepas hari ini," kata Teguh saat ditemui wartawan di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
"Nanti jilid duanya sudah ada insyaallah sudah ada pengkristalan terkait dengan, ya insyaallah bisa diakhiri di jilid dua, selesai kalau itu memang menjadi kesepakatan untuk bisa dilakukan restorative justice, kan begitu," imbuh dia.
Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Disetop
Dilansir detikNews, Rabu (28/1), Komisi III DPR menggelar rapat terkait kasus Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dua pelaku jambret tewas. Komisi III meminta agar pengusutan kasus tersebut dihentikan.
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), dihadiri oleh Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kajari Sleman Bambang Yuniarto, dan kuasa hukum Hogi. Dalam rapat tersebut, Kapolres Edy meminta maaf dalam penanganan perkara yang ada.
"Izin, kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan Saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan. Pada saat itu, kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucap Edy.
"Pada kesempatan ini, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi," tambahnya.
Kajari Sleman Bambang juga menyampaikan permintaan maaf. Pihaknya setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka juga telah melakukan upaya restorative justice (RJ).
"Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata, setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap II dari penyidik kemarin, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi," ucap Bambang.
Bambang menjelaskan akan menjalankan kesimpulan rapat bersama Komisi III DPR. Namun mekanismenya akan menunggu lebih lanjut.
"Pada intinya, kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam kesempatan rapat siang ini tadi dan untuk mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan," sebutnya.
Kesimpulan rapat Komisi III DPR RI meminta agar pengusutan kasus ini dihentikan. Hal itu berdasarkan dengan KUHP.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.
Penegak hukum juga diminta mengedepankan keadilan dalam sebuah perkara dibandingkan kepastian hukum. Kapolresta Sleman dan jajarannya juga diminta berhati-hati dalam memberi pernyataan.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media," sebutnya.

Komentar Terbanyak
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja