Saksi Mata Ungkap Detik-detik Mahasiswi Kejar-Tabrak Jambret di Umbulharjo

Saksi Mata Ungkap Detik-detik Mahasiswi Kejar-Tabrak Jambret di Umbulharjo

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 10 Feb 2026 22:12 WIB
Lokasi jambret terjatuh usai dipepet mahasiswi korbannya di Umbulharjo Jogja, Selasa (10/2/2026).
Lokasi jatuhnya penjambret yang dipepet korbannya di Umbulharjo Jogja, Selasa (10/2/2026) .Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Mahasiswi di Jogja, Eviana (21), nekat mengejar dan menabrak jambret berinisial WY alias Koko (38) yang menggondol ponselnya di Umbulharjo. Peristiwa itu sempat dikira kecelakaan oleh warga sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Umbulharjo Kota Jogja, kemarin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, lokasi jatuhnya pelaku terjadi di jalan Pakel Baru Utara, di dekat SD Muhammadiyah Pakel.

Saksi mata yang juga warga sekitar, Fandy Yulianto, mengaku menyaksikan langsung jatuhnya pelaku dari motornya. Ia sempat mengira kejadian ini kecelakaan motor biasa.

"Dari arah utara kayak denger 'prek', suara (benturan) motor sama motor, kirain saya kecelakaan," ujar Fandy saat ditemui di kediamannya, Selasa (10/2) petang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fandy bilang, korban tidak menabrak pelaku melainkan hanya memepet pelaku dari sisi kanan. Menurutnya, pelaku jatuh juga karena adanya warga lain yang hendak menyeberang jalan dari sisi kiri pelaku. Namun, posisi warga itu terhalang mobil parkir sehingga membuat jambret itu kaget.

ADVERTISEMENT

"Ada temen dari sini mau pulang, nah ini (pelaku dan korban) kecepatan tinggi juga, nah temen mau gini (menyeberang) ketutupan mobil (parkir), nah ini (pelaku) mungkin kaget, kepepet mbaknya juga, jatuh ngglangsar," paparnya.

"Sampai di depan saya penjambretnya jatuh. Nggak (korban tidak jatuh), ya nggak nabrak juga ya, cuma mepet. Nggak (pelaku nggak pakai helm), wong mabuk, bau naga, alkohol," sambung Fandy.

Sempat Terjadi Kejar-kejaran

Teriakan 'maling' dari korban pun menyadarkan Fandy dan warga lainnya jika kejadian itu bukan kecelakaan. Warga lalu berusaha mengejar pelaku yang kabur meninggalkan motornya. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara warga dan pelaku.

"Mbaknya langsung teriak maling. (Pelaku) Lari kayak belut. Nah warga keluar semua kan, langsung dikejar. Sama temen yang naik motor dari utara itu dicegat, ketangkep, bawa sini lagi," kata Fandy.

"300an meter (pelaku lari) ke utara, motornya ditinggal. Banyak yang ngejar, cuma yang (berhasil) nangkap dua orang, nggak (dimassa), diamankan. Terus telepon Babinsa," lanjutnya.

Sebelumnya, mahasiswi Eviana (21), nekat mengejar hingga menabrak jambret yang menggasak ponselnya yang ia taruh di dashboard motornya. Penjambret berinisial WY (38) alias Koko alias Siheng pun terjatuh dan sempat kabur namun berhasil diamankan warga.

Kejadian ini terjadi di jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Umbulharjo Kota Jogja, kemarin (9/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban tengah memboncengkan temannya Yunda (22) hendak ke Mirota jalan Menteri Supeno.

Namun sesampainya di depan Hotel Grand Tjokro Jalan Menteri Supeno, korban dipepet pelaku yang mengendarai Honda Beat.

"Pelaku mengambil HP di dashboard depan motor bagian kiri, kemudian korban kabur, korban spontan mengejar pelaku," terang Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa dalam jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (10/2).

Usai menggasak Handphone merek Tecno Al warna hitam milik korban, pelaku yang langsung kabur ke arah Jalan Pakel Baru Selatan. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, korban mengejar sambil meneriaki 'maling-maling'.

Ketika tiba di dekat SD Muhammadiyah Pakel, korban menabrakkan motornya ke motor pelaku. Akhirnya pelaku terjatuh dan kemudian warga datang membantu.

"Terjadi pengejaran, kemudian korban menabrakan motornya ke motor pelaku, alhasil pelaku terjatuh. Pelaku sempat lari, kemudian ditangkap warga," papar Hellga.

"Kejadian itu di jalan Menteri Supeno, tabrakannya itu terjadi di jalan Pakel Baru, kurang lebih 100 meter," sambungnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 500 juta.




(ams/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads