Perwakilan korban kasus CPNS bodong yang menyeret nama anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan suaminya Raflu Tilaar meminta ganti rugi Rp 8,1 miliar. Hal itu disampaikan dalam momen aanmaning atau teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menjelaskan agenda hari ini merupakan panggilan teguran kepada para termohon eksekusi.
"Hari ini adalah panggilan aanmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, kemudian Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty," kata Odie di PN Jakarta Selatan, dilansir detikHot, Rabu (18/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aanmaning atau teguran eksekusi ini dipimpin Ketua PN Jaksel, Agus Akhyar. Odie mengatakan ketua pengadilan memeriksa seksama seluruh dokumen yang diajukan pihak korban.
"Pak Ketua Pengadilan sangat teliti sekali memeriksa semua berkas-berkas kami, termasuk surat kuasa kami yang berjumlah 179 orang," ujarnya.
Odie menyebut ketua majelis hakim juga menanyakan berapa lama perkara ini berjalan. Dia juga mengaku ditanya soal termohon yang sudah bebas dari bui dalam perkara pidana.
"Kemudian ditanyakan juga oleh Pak Ketua, 'Ini perkara sudah berapa lama?' Kami bilang sudah 4 tahun lebih. Kaget, gitu ya. Ditanya lagi, 'Kemudian apakah ini termohonnya sudah lepas dari penjara?' 'Sudah keluar, Pak, tahun lalu'," ungkap Odie.
Odie menyebut agenda hari ini merupakan teguran kepada para termohon agar segera membayar ganti rugi renteng kepada korban CPNS bodong ini.
"Nah, jadi memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp 8,1 miliar. Begitu," katanya.
Meski begitu, hingga sidang dimulai, ketiga termohon tidak hadir meski sudah dipanggil secara sah.
"Ya, jadi panggilan tadi sudah dikirimkan kepada tiga termohon tersebut: Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty. Namun memang sampai tadi sidang dimulai, belum ada yang datang. Walaupun panggilannya sudah sah diterima oleh para termohon eksekusi," ujarnya.
Meski begitu, Odie mengaku sudah menyiapkan langkah lanjutan jika para termohon tak juga menghormati teguran itu. Odie menyebut para korban memiliki data aset kepemilikan termohon eksekusi.
"Dan memang kemudian ditanyakan juga bagaimana seandainya termohon eksekusi tidak hadir. Kami bilang bahwa kami sudah punya data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Misalnya rumah dan rekening," bebernya.
Selain upaya hukum, pihaknya juga sudah bersurat ke kementerian terkait dan pihak imigrasi. Dia menyebut Rafly saat ini bekerja sebagai sipir di Nusakambangan.
"Termasuk juga kami sudah berkirim surat kepada Menteri Lapas dan Imigrasi, karena si Rafly itu kerja sebagai sipir di Penjara Nusakambangan. Agar nanti honornya dia, gaji dia, upahnya dia itu diblokir untuk melakukan pembayaran kepada para korban," jelas dia.
Sebagai informasi, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.
Dalam perkara pidana, Olivia Nathania juga telah divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.
(ams/dil)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya