Berapa Gaji Peserta Magang Nasional Kemnaker Angkatan 2 2026? Cek Aturannya!

Berapa Gaji Peserta Magang Nasional Kemnaker Angkatan 2 2026? Cek Aturannya!

Nur Umar Akashi - detikJogja
Minggu, 05 Jul 2026 08:20 WIB
Ilustrasi Gaji Magang Nasional Kemnaker 2026
Ilustrasi Gaji Peserta Magang Nasional Kemnaker 2026 (Foto: Mufid Majnun/Unsplash)
Jogja -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Magang Nasional Angkatan 2026 pada pertengahan Juli mendatang. Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapat sederet manfaat, seperti gaji, sertifikat, dan mentor profesional.

Dilihat dari laman resmi Kemnaker, tahun ini, pemerintah menyediakan 150 ribu kuota peserta magang, naik dari sebelumnya di angka 100 ribu. Peningkatan ini didasarkan atas hasil positif pelaksanaan Magang Nasional angkatan 1 dalam mendukung penyerapan tenaga kerja.

"Ini tentu menjadi kabar baik bagi adik-adik kita yang baru lulus dari perguruan tinggi. Penambahan kuota ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus memperkuat transisi lulusan perguruan tinggi menuju dunia kerja," ujar Menaker Yassierli dalam peluncuran Magang Nasional Angkatan 2 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (29/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, jumlah 150 ribu kuota itu akan dialokasikan untuk 3 batch. Batch pertama bakal dibuka pendaftarannya pada 15 Juli 2026 besok. Proses seleksi dilangsungkan pada 29 Juli-5 Agustus 2026. Pelaksanaan magangnya dimulai tepat pada 11 Agustus 2026.

detikers berencana daftar? Cari tahu besaran gajinya dahulu lewat uraian berikut, yuk!

ADVERTISEMENT

Berapa Gaji Peserta Magang Nasional Angkatan 2 2026?

Sampai artikel ini dibuat, belum ada aturan terbaru mengenai gaji peserta Magang Nasional Kemnaker. Sebagai gambaran, detikers bisa mengacu besaran yang berlaku tahun sebelumnya.

Gaji peserta Magang Nasional Kemnaker Angkatan 1 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Aturan itu sempat diubah dengan Permenaker Nomor 11 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan itu, peserta magang berhak memeroleh gaji atau uang saku. Gaji ini diberikan setiap bulan selama periode 6 bulan magang. Mengacu ayat (3) pasal 11 Permenaker Nomor 8 Tahun 2025, besarannya ditetapkan oleh menteri.

"Bantuan Pemerintah Program Pemagangan berupa uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang besarannya ditetapkan oleh Menteri."

Dirujuk dari detikFinance, Menaker Yassierli menyebut uang saku peserta Magang Nasional Kemnaker Angkatan 2 Tahun 2026 sebesar upah minimum yang berlaku di kabpaten atau kota. Namun, khusus Jakarta, digaji dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Uang sakunya sama, sebesar upah minimum dari masing-masing lokasi tempat magang. Jadi apakah ada upah minimum kota, kabupaten, atau upah minimum provinsi. Khusus untuk Jakarta upah minimum provinsi, kalau yang lain upah minimum kota kabupaten," ujarnya di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota DIY

Seperti dijelaskan Menaker Yassierli, gaji peserta Magang Nasional Kemnaker Angkatan 2 Tahun 2026 didasarkan atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat bekerja. Untuk kabupaten/kota DIY, besarannya tertera dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, yakni:

  • Kota Yogyakarta: Rp 2.827.593
  • Kabupaten Sleman: Rp 2.624.387
  • Kabupaten Bantul: Rp 2.509.001
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.504.520
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.468.378

Jadwal Magang Nasional Kemnaker Angkatan 2 2026

Diambil dari Instagram resmi Magang Nasional Kemnaker, @maganghub.kemnaker, jadwal lengkap seleksinya sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Perusahaan, Instansi Pemerintah/Lembaga Negara Independen: 29 Juni-15 Juli 2026
  2. Pendaftaran Peserta: 15-28 Juli 2026
  3. Seleksi Peserta oleh Penyelenggara: 29 Juli-5 Agustus 2026
  4. Pengumuman Peserta: 7 Agustus 2026
  5. Hari Pertama Magang: 10 Agustus 2026

Cara Daftar Magang Nasional Kemnaker Angkatan 2 2026

Secara garis besar, pendaftaran peserta dibagi ke dalam 2 tahap. Pertama, membuat akun SIAP Kerja Kemnaker. Kedua, mendaftar program magang yang ingin diikuti.

Cara Buat Akun SIAP Kerja Kemnaker

Diringkas dari buku Panduan Pendaftaran Akun SIAP Kerja rilisan Kemnnaker, begini langkah-langkah yang bisa detikers ikuti:

  1. Buka laman resmi Kemnaker via tautan https://www.kemnaker.go.id/.
  2. Usai terbuka, klik 'Masuk' di pojok kanan atas tampilan.
  3. Muncul halaman login. Pilih opsi 'Daftar Sekarang'.
  4. Lengkapi data pendaftaran yang diminta, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama lengkap, dan nama ibu kandung.
  5. Pastikan data benar, lalu klik 'Berikutnya'.
  6. Akan muncul laman aktivasi akun.
  7. Masukkan kode One Time Password (OTP) yang dikirim via SMS ke nomor handphone terdaftar. Setelah itu, klik 'Konfirmasi'.
  8. Apabila OTP tidak muncul, maka detikers dapat meminta kode dikirim ulang dengan menekan tombol 'Kirim Ulang'.
  9. Usai aktivasi berhasil, akun SIAP Kerja siap digunakan.

Cara Daftar Magang Nasional Kemnaker

  1. Isi data di akun SIAP Kerja dahulu, mulai dari pengalaman, surat referensi, pelatihan, biodata, hingga riwayat pendidikan.
  2. Setelah lengkap, buka Magang Hub melalui tautan https://maganghub.kemnaker.go.id.
  3. Masuk dengan akun SIAP Kerja yang sudah dimiliki.
  4. Pilih program sesuai minat dan jurusan.
  5. Kirim lamaran.

Demikian informasi ringkas mengenai jumlah gaji peserta Magang Nasional Kemnaker Angkatan 2 Tahun 2026. Semoga menjawab, ya, detikers!




(num/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads