Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan yang terjadi di PT Selo Adikarto (SAK) tahun 2016-2024. Proses penyidikan sampai saat ini masih berlangsung dan sejumlah saksi telah diperiksa.
Kasi Intelijen Kejari Kulon Progo, Hendra, mengatakan tim penyidik tengah melakukan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti. Dia mengatakan total ada 25 saksi yang terdiri dari pengurus PT SAK hingga Pemda Kulon Progo.
"Adapun tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi yang terdiri dari pengurus PT Selo Adikarto dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menjelaskan, tim penyidik telah melakukan permohonan kepada akuntan publik untuk melakukan perhitungan terhadap laporan keuangan perusahaan periode Tahun 2016-2024.
"Hasilnya akan diserahkan kepada auditor guna menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memintakan audit investasi ke Politeknik YKPN. Tujuannya untuk memastikan aliran dana keluar masuk selama periode waktu 2016-2024.
"Penyidik juga telah memintakan audit investasi kepada Politeknik YKPN untuk dilakukan guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini," pungkasnya.
Operasional PT SAK Disetop Buntut Kasus Korupsi
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menghentikan sementara operasional salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Selo Adikarto (SAK). Langkah tersebut ditempuh karena perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan produsen olahan aspal itu tersandung kasus dugaan korupsi.
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan untuk menentukan siapa tersangka di balik dugaan rasuah tersebut.
"Bukan penyelidikan, tapi sudah sampai penyidikan. (Tersangka?) Belum ada, tapi dua alat bukti sudah," ucap Agung saat ditemui wartawan usai pertemuan dengan DPRD Kulon Progo di Kompleks DPRD Kulon Progo, Senin (14/7/2025).
Agung mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat No 500/2531 kepada jajaran direksi PT. SAK perihal penghentian bisnis dan usaha tertanggal 8 Juli 2025. Penghentian ini berlaku hingga kasus yang menyelimuti perusahaan tersebut selesai.
"Tidak ada pencabutan, karena tidak ada pembubaran. Adanya adalah penghentian sampai proses itu diselesaikan. Kalau besok pagi SAK menunjukkan segala sesuatunya clear tidak ada perkara terkait hukum, selesai kok," ujarnya.
Terkait pertemuannya dengan DPRD Kulon Progo, Agung menyebut fokus untuk membahas penuntasan masalah tersebut. Agung ingin agar pihak SAK bisa kooperatif supaya kasus ini dapat segera tuntas.
"Sebetulnya lebih cenderung kepada, bagaimana kooperatif untuk semua selesai, agar semuanya aman. Agar semuanya berlangsung dengan cepat sehingga SAK bisa bekerja kembali," terangnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Kulon Progo, Awan Prastyo Luhur, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus dugaan korupsi PT. SAK tahun 2016-2024. "Kami sudah memeriksa dari jajaran direksi karyawan sampai pengawas," ujarnya.
Awan mengatakan dalam kasus ini ada dugaan bahwa PT. SAK memanipulasi data laporan keuangan. Dalam laporan keuangan tersebut, PT. SAK mengaku terus merugi, padahal kegiatan bisnis terus berjalan.
"Jadi ada indikasi laporan keuangan itu tidak sesuai fakta," katanya.
Awan menyatakan kasus ini masih terus bergulir dan hingga sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Secepatnya kami akan minta lembaga yang berwenang untuk audit. Tersangka akan menunggu kepastian pelanggaran dan nilai kerugian negara," ujarnya.
(afn/alg)

Komentar Terbanyak
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja