Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mempunyai akun media sosial. Anak-anak Indonesia kini tak bisa main TikTok maupun Roblox.
Dilansir detikEdu, Jumat (6/3/2026), hal ini disampaikan Komdigi via akun Instagram resminya @komdigi. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut aturan ini akan membatasi akses akun media sosial berisiko tinggi untuk anak di bawah usia 16 tahun.
"Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," ujar Meutya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, yang bakal ditetapkan pada 28 Maret 2026 nanti. Meutya menyebut aturan ini dilatarbelakangi adanya ancaman digital yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," tegas Meutya.
Proses penonaktifan akun yang telah dimiliki oleh anak-anak ini disebut akan berlangsung secara bertahap.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anak. Namun kami menyadari bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," tegasnya.
Daftar Media Sosial yang Dilarang Pemerintah RI Untuk Anak-anak
Media sosial yang dilarang untuk anak di bawah usia 16 tahun termasuk:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Life
- Roblox
(ams/alg)

Komentar Terbanyak
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja