Tol Fungsional Purwomartani Dibuka Sampai Malam hingga 29 Maret

Tol Fungsional Purwomartani Dibuka Sampai Malam hingga 29 Maret

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 24 Mar 2026 10:21 WIB
Tol Jogja-Solo segmen Purwomartani-Prambanan resmi dibuka fungsional, Senin (16/3/2026).
Tol Purwomartani. Foto: Dok detikJogja
Sleman -

Direktorat Lalu Lintas Polda DIY memperpanjang jam operasional fungsional Gerbang Tol (GT) Purwomartani selama periode arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya volume kendaraan yang keluar dari wilayah Yogyakarta.

"GT Purwomartani mulai 22-29 Maret dibuka dari 06.00-20.00 WIB," ujar Dirlantas Polda DIY, Kombes Arie Prasetya Syafa'at, dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).

Arie menyebutkan penambahan durasi ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya menuju arah Klaten dan wilayah Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, arus kendaraan yang keluar-masuk DIY mengalami peningkatan signifikan pada awal pekan arus balik. Bahkan, jumlah kendaraan yang melintas melalui akses fungsional Tol Jogja-Solo di GT Purwomartani hampir mencapai 1.500 unit per jam.

ADVERTISEMENT

"Peningkatan cukup signifikan. Terlihat dari angka sudah hampir 1.500 per jam," kata Arie.

Dengan kondisi tersebut, kepolisian memandang perlu adanya penyesuaian waktu operasional agar distribusi arus kendaraan lebih merata dan tidak menumpuk pada jam-jam tertentu.

Sebelumnya, sejak dibuka pada 16 Maret 2026, GT Purwomartani hanya beroperasi selama 12 jam, yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Diketahui, Gerbang Tol Purwomartani merupakan salah satu akses fungsional dari ruas Tol Jogja-Solo yang dibuka secara terbatas saat periode Lebaran. Skema fungsional ini biasanya diterapkan untuk membantu mengurai lonjakan kendaraan, terutama saat arus mudik dan balik.

Pada masa operasional fungsional, tol belum sepenuhnya beroperasi seperti ruas tol reguler. Pengguna jalan umumnya tidak dikenakan tarif (gratis), namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku, seperti pembatasan jenis kendaraan, kecepatan, serta jam operasional tertentu.

Akses ini biasanya hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I (non-bus besar dan non-truk berat), dengan tujuan menjaga keselamatan pengguna karena kondisi jalan yang belum sepenuhnya rampung.




(par/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads