Mengenal IGRS Komdigi yang Lagi Viral Dibahas Buntut Rating Steam, Apa Itu?

Mengenal IGRS Komdigi yang Lagi Viral Dibahas Buntut Rating Steam, Apa Itu?

Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy - detikJogja
Senin, 06 Apr 2026 16:29 WIB
Ilustrasi Gaming
Ilustrasi Gaming (Foto: Yan Krukau/Pexels)
Jogja -

Belakangan ini, komunitas gamer tanah air tengah ramai membicarakan munculnya label Indonesia Game Rating System (IGRS) di platform distribusi gim digital, Steam. Kehebohan ini bermula ketika warganet menemukan kejanggalan pada klasifikasi usia yang tertera, di mana beberapa gim dengan unsur kekerasan justru diberi rating 3+, sementara gim ramah anak malah dilabeli 18+.

Fenomena ini memicu gelombang protes di media sosial karena dinilai membingungkan dan berpotensi menyesatkan orang tua dalam mengawasi aktivitas bermain anak. Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa rating yang beredar di Steam bukanlah hasil verifikasi resmi pemerintah, melainkan mekanisme internal berbasis self-declare oleh platform.

"Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim," ujar Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, dikutip dari Instagram Kementerian Komdigi, @kemkomdigi, pada Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat kegaduhan ini, Komdigi menyatakan akan segera meminta klarifikasi resmi dari pihak Steam (Valve). Langkah tegas ini diambil untuk memastikan setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan demi melindungi masyarakat, terkhusus anak-anak.

Lantas, apa sebenarnya IGRS Komdigi itu? Simak ulasan lengkapnya berikut ini, yuk!

ADVERTISEMENT

Apa Itu IGRS? Mengenal Sistem Klasifikasi Gim Nasional

Indonesia Game Rating System (IGRS) adalah sistem klasifikasi usia untuk permainan digital di Indonesia yang dikelola oleh Komdigi. Menurut laporan detikInet, sistem ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai konten dalam gim sehingga pemain, khususnya anak-anak, dapat memainkan gim yang sesuai dengan usia mereka.

Sistem ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2016 sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016. Namun, pada 9 hingga 11 Oktober 2025 lalu di ajang Indonesia Game Developer (IGDX) Bali, Komdigi memperkenalkan kembali IGRS sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS Nomor 17 Tahun 2025.

"Melalui IGRS, Indonesia menegaskan diri sebagai pelopor di kawasan dengan sistem rating nasional yang sesuai nilai budaya dan kearifan lokal," ujar Menkomdigi Meutya Hafid waktu itu.

Meutya juga menambahkan bahwa IGRS diterapkan secara gratis bagi pengembang gim nasional untuk memastikan regulasi menjadi jembatan yang mempermudah, bukan menghambat perkembangan industri kreatif.

"Kebijakan ini melindungi anak sekaligus mempercepat daya saing pengembang lokal di tingkat global," tegas Menkomdigi.

Kategori Usia dan Konten dalam IGRS

Menurut keterangan di laman resmi Komdigi, klasifikasi gim dilakukan berdasarkan kategori konten yang ditampilkan dan kelompok usia pengguna. Konten yang dinilai meliputi unsur rokok, minuman keras, narkotika, kekerasan, darah/mutilasi, penggunaan bahasa, penampilan tokoh, seksual, simulasi judi, hingga unsur horor.

Berikut adalah pembagian kategori usianya secara mendetail:

  • Semua Usia (SU): Aman dimainkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
  • 3+ (Tiga tahun atau lebih): Konten sangat ringan, tanpa unsur kekerasan atau bahasa kasar.
  • 7+ (Tujuh tahun atau lebih): Mungkin mengandung sedikit unsur fantasi atau horor ringan.
  • 13+ (Tiga belas tahun atau lebih): Mulai mengandung unsur kekerasan moderat atau bahasa yang lebih kompleks.
  • 18+ (Delapan belas tahun atau lebih): Konten dewasa yang memerlukan kedewasaan berpikir pemainnya.

Selain kategori tersebut, ada pula gim yang masuk kategori unrated (tidak dapat diklasifikasikan) jika mengandung konten judi, pornografi, atau bertentangan dengan hukum di Indonesia. Pengawasan terhadap pengujian mandiri (self assessment) ini dilakukan oleh Komite Klasifikasi yang terdiri dari unsur pemerintah, ahli, serta komunitas industri gim.

Nah, itulah sekilas mengenai IGRS Komdigi yang sedang jadi buah bibir masyarakat Indonesia. Semoga bermanfaat, ya!

Artikel ini ditulis oleh Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik




(num/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads