Seorang pelajar SMK berinisial SW (19) tewas setelah diduga menjadi korban salah sasaran pelemparan batu di Seyegan, Sleman. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dalam peristiwa ini polisi menangkap dua orang pelaku. Pertama, pengemudi motor inisial DIYK (20) warga Minggir. Kemudian satu orang pelaku masih berstatus pelajar di bawah umur berinisial RPF (17) warga Godean.
"R ini pembonceng dan eksekutor (pelemparan batu) kemudian DIYK pengendara," kata Pujiono saat rilis kasus di Mapolsek Seyegan, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/3) sekitar pukul 1 dini hari di Jalan Seyegan-Godean, Klangkapan II, Margoluwih, Seyegan. Awalnya, rombongan pelaku mendapatkan tantangan dari orang tak dikenal melalui telepon.
"Pelaku sedang berada di rumah temannya, teman pelaku tersebut mendapatkan telepon dari nomor tak dikenal, menantangnya serta mengajak ketemuan di Jalan Seyegan-Godean," ujarnya.
Setelah menerima telepon itu, rombongan pelaku berangkat menuju Godean lalu ke Seyegan. Saat melintas di daerah Klangkapan, Seyegan, pelaku melihat ada beberapa orang sudah menunggu di Jalan.
"Setelah melintas di Seyegan rombongan pelaku dihubungi lagi oleh nomor tak dikenal itu dan mengajak ketemuan di daerah Klangkapan dekat sebuah minimarket," ujarnya.
Di perjalanan, pelaku yang berada di baris belakang rombongan berhenti dan mengambil batu, untuk berjaga-jaga. Ketika melintas di Klangkapan, pelaku RPF melihat korban dan melempar batu hingga mengenai pelipis korban.
"Lemparan batu yang dilakukan oleh RPF di bagian pelipis kepala bagian kiri hingga korban jatuh tergeletak," katanya.
Pujianto melanjutkan, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan beberapa hari.
"Korban dirawat beberapa hari hingga akhirnya pada Minggu (29/3) sekira pukul 20.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Seyegan, Ipda Haris Yulianto menambahkan korban dan pelaku tidak saling mengenal. Haris menyebut aksi pelemparan itu dipicu oleh perlakuan dari kelompok korban saat berpapasan dengan pelaku.
"Tidak, saling kenal. Saat korban bermaksud menyeberang, si pelaku lewat karena ada perlakuan yang saat itu juga ada pelemparan akhirnya juga melempar," kata Haris.
Haris menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, SW diduga menjadi korban salah sasaran.
"Sementara keterangan demikian (korban salah sasaran)," ujarnya.
Adapun petugas Unit Reskrim Polsek Seyegan berhasil mengamankan ABH (Anak Berhadapan Hukum) pada hari Sabtu (28/3) di Godean dan DIYK di Minggir. Selanjutnya untuk ABH dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY dan DIYK ditahan di rutan Polresta Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 KUHP atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor, helm, dan pakaian, serta batu.
(par/alg)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Sederet Jawaban Tiyo Ardiyanto soal Tudingan Aliansi BEM Bersatu