Pria Maguwoharjo Serahkan Kucing Kuwuk ke BKSDA Usai Adopsi 6 Bulan

Pria Maguwoharjo Serahkan Kucing Kuwuk ke BKSDA Usai Adopsi 6 Bulan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 09 Apr 2026 13:22 WIB
Petugas BKSDA Yogyakarta saat menerima penyerahan kucing kuwuk dari warga
Petugas BKSDA Yogyakarta saat menerima penyerahan kucing kuwuk dari warga Maguwoharjo. Foto: dok. BKSDA
Jogja -

Seorang warga Maguwoharjo, Sleman, menyerahkan seekor kucing kuwuk kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Satwa liar itu sebelumnya dipelihara selama kurang lebih enam bulan.

Penyerahan dilakukan secara sukarela setelah warga bernama Harri mengetahui bahwa kucing kuwuk merupakan satwa dilindungi. Satwa tersebut kemudian dievakuasi petugas pada Kamis (2/4). Ia mengatakan bahwa satwa tersebut merupakan pemberian dari seorang teman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas BKSDA Yogyakarta saat menerima penyerahan kucing kuwuk dari wargaKucing kuwuk. Foto: dok. BKSDA

"Satwa itu saya dapat dari teman, sudah saya pelihara sekitar enam bulan. Setelah tahu kalau ini satwa dilindungi, saya putuskan untuk menyerahkan ke BKSDA," kata Harri dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Petugas BKSDA Yogyakarta yang menerima laporan langsung menindaklanjuti dengan melakukan evakuasi. Saat pemeriksaan awal, kondisi kucing kuwuk tersebut dinyatakan sehat.

ADVERTISEMENT

Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda BKSDA Yogyakarta, Edi Sulasmiko, mengatakan satwa itu kemudian dibawa ke Unit Penyelamatan Satwa (UPS) Bunder di Gunungkidul untuk penanganan lebih lanjut.

"Setelah dievakuasi, satwa dibawa ke UPS Bunder untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan serta pemantauan perilaku sebelum nantinya dilepasliarkan," ujar Edi.

Edi menjelaskan kucing kuwuk merupakan satwa dilindungi yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama sebagai predator pengendali hama tikus. Namun, satwa ini juga memiliki sifat nokturnal sehingga tidak cocok dipelihara.

"Kucing kuwuk termasuk satwa dilindungi sesuai Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Setiap bentuk perburuan, perdagangan ilegal, maupun pemeliharaan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana," tegasnya.

Ia menambahkan pelaku pelanggaran terhadap satwa dilindungi dapat dijerat pidana penjara minimal tiga tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

BKSDA Yogyakarta mengapresiasi langkah warga yang secara sukarela menyerahkan satwa tersebut. Menurut Edi, tindakan itu menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa liar.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan satwa dilindungi. Ini menjadi contoh bahwa perlindungan satwa bisa dimulai dari kesadaran masyarakat," ujarnya.




(par/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads