Jaksa Beberkan Keterlibatan Anak Eks Bupati Sleman di Kasus Korupsi Dana Hibah

Jaksa Beberkan Keterlibatan Anak Eks Bupati Sleman di Kasus Korupsi Dana Hibah

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 23 Jun 2026 14:03 WIB
Raudi Akmal jadi tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman.
Raudi Akmal jadi tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman. Foto: /detikJogja
Sleman -

Anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Kejaksaan mengungkap keterlibatan anak mantan Bupati Sri Purnomo itu dalam kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Kajari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, perkara tersebut bermula di tahun 2020 saat Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68 miliar dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan dampak akibat Pandemi COVID-19.

Hal tersebut pengaturannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No: KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No: KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional T.A. 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menyebut, tim penyidik Kejaksaan menemukan perbuatan aktif Raudi dalam pengelolaan dana hibah. Peran Raudi yakni melakukan pengondisian proposal dari kelompok masyarakat.

"Bahwa dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020," ujar Bambang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Sleman, Senin (22/6/2026) malam.

ADVERTISEMENT

"Yakni dengan melakukan pengondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," imbuhnya.

Bambang melanjutkan, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Sri Purnomo. Dia mengatakan perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DIY, kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar.

"Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo," tegasnya.

Raudi Akmal Ditahan

Kejaksaan menahan Raudi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.4.11/Fd.2/06/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada tanggal 22 Juni tahun 2026.

"Kemudian selanjutnya, terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta," ujarnya.

Adapun jaksa menjerat Raudi dengan dakwaan Primer: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan dakwaan Subsidier: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, kepastian penetapan tersangka terhadap putra dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo itu diumumkan langsung oleh Kajari Sleman Bambang Yunianto. Raudi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir pemeriksaan oleh penyidik. Baru pada pemanggilan ketiga ini, Raudi hadir dan oleh penyidik langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," kata Bambang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Sleman, Senin (22/6/2026) malam.

"Yaitu saksi dengan inisial RA. Saya ulangi, saksi dengan inisial RA yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019 sampai 2024 dan periode 2024 sampai 2029," lanjutnya.




(aku/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads