Kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya menetapkan anak Sri Purnomo yaitu Raudi Akmal sebagai tersangka.
Raudi Akmal yang merupakan anggota DPRD Sleman itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/6) lalu. Raudi sebelumnya berstatus sebagai saksi di kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan perkara tersebut bermula saat Kabupaten Sleman pada 2020 memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan Rp 68 miliar dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan dampak akibat pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisikan Proposal Penerima Hibah
Bambang menjelaskan, dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA (Raudi Akmal) dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020.
"Yakni dengan melakukan pengondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," kata Bambang di Kejari Sleman, Senin (22/6/2026) malam.
Bambang melanjutkan, perbuatan itu dilakukan tersangka bersama dengan Sri Purnomo. Dia mengatakan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DIY, kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar.
"Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo," ujar dia.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Raudi langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Saat digiring keluar dari kantor Kejari Sleman menuju mobil tahanan, Raudi sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita sama-sama tahu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah menyampaikan bahwa tidak ada keterlibatan saya. Jadi ya kita pengin hadapi ini dengan keadilan," kata Raudi saat itu.
Pemenangan Pilkada Sleman 2020
Diberitakan sebelumnya, eks Bupati Sleman Sri Purnomo didakwa menyelewengkan dana hibah pariwisata Rp 10 miliar untuk kampanye pemenangan istrinya, Kustini Sri Purnomo, sebagai Bupati Sleman 2021-2025. Tak hanya itu, anaknya Raudi Akmal juga disebut dalam aktif melobi relawan untuk memenangkan ibunya di Pilkada Sleman 2020.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Sri Purnomo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (18/12/2025). Kasus itu berawal saat pemerintah memberikan hibah untuk pemda yang terdampak pandemi COVID-19 di sektor pariwisata senilai Rp 68.518.100.000 pada 2020. Ketentuan soal dana hibah pariwisata ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
"Pada huruf G angka 1 poin c menyebutkan 'Dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70% dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran dan 30% untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari Pandemi COVID-19 terutama pada sektor pariwisata'," bunyi surat dakwaan JPU, Kamis (18/12/2025).
Kala itu Sri Purnomo yang menjabat sebagai Bupati Sleman dan penerima hibah pariwisata, menerbitkan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020. Perbup itu mengatur alokasi hibah 70 persen bagi pelaku usaha hotal dan restoran, lalu 30 persen bagi kelompok masyarakat di sektor pariwisata.
Jaksa menyebut, sebelum perbup itu terbit, Sri Purnomo sudah memberi aba-aba ke tim koalisi pemenangan istrinya, Sri Kustini, dan Danang Maharsa soal adanya dana hibah pariwisata ini. Salah satunya, Ketua PDIP Sleman kala itu yang juga tim koalisi pemenangan Pilkada Sleman 2020, Kuswanto.
"(Kuswanto) merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," ujar JPU.
Informasi itu pun ditindaklanjuti saksi dengan mengumpulkan para pengurus DPC PDIP. Kuswanto disebut menginformasikan penggunaan dana hibah pariwisata itu untuk pemenangan Paslon Cabup-Cawabup Sleman nomor urut 3 Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa.
Tak hanya itu, Sri Purnomo juga memerintahkan Sekretaris PAN Sleman Arif Kurniawan dan Wakil Ketua PAN Sleman Dodik Ariyanto untuk menggunakan program hibah pariwisata itu untuk menjaring suara untuk paslon Kustini dan Danang Maharsa.
Selanjutnya, politikus PAN ini menunjuk lima Desa Wisata di Minggir, Moyudan, dan Seyegan sebagai penerima program dana hibah pariwisata Sleman 2020 dengan timbal balik memilih paslon Kustini dan Danang. Tak hanya itu, dengan perintah Sri Purnomo, Dodik juga menyosialisasikan soal hibah itu ke wilayah Gamping, Mlati, Godean, Seyegan, Moyudan dan Minggir yang merupakan wilayah dari daerah pemilihan (Dapil) V.
"Dengan menyampaikan, akan ada bantuan hibah pariwisata dari pusat untuk masyarakat yang akan mengajukan agar menyusun proposal, selanjutnya proposal akan dikumpulkan dan meminta agar dibantu mensukseskan Paslon Nomor Urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman tahun 2020," urai JPU.
Raudi Disebut dalam Dakwaan
Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan soal peran putra Sri Purnomo dan Kustini, Raudi Akmal. Raudi yang merupakan anggota tim sukses pemenangan Kustini-Danang di Pilkada Sleman 2020 itu disebut aktif melobi sejumlah pihak termasuk memberi perintah ke tim relawan untuk mengajukan proposal hibah pariwisata dengan imbalan memberikan dukungan suara ke Kustini-Danang.
Sekitar Oktober 2020, Raudi disebut meminta Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata (Dinpar) Sleman, Nyoman Rai Savitri untuk datang ke rumah dinas Bupati Sleman. Dalam pertemuan itu, Raudi menyampaikan pesan agar program dana hibah itu tak diumumkan ke desa wisata.
"Selanjutnya saksi Raudi menyampaikan kepada saksi Nyoman Rai Savitri, 'Bapak (Sri Purnomo) minta jangan disosialisasikan ke Desa Wisata, kalau Ibu tidak percaya kita ketemu Bapak sekarang'," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
Dalam pertemuan itu disampaikan jika sosialisasi soal dana hibah pariwisata akan dilakukan tim sukses paslon Kustini-Danang. Kemudian pada November 2020 terkumpul ada 167 proposal permohonan yang diserahkan Raudi ke Nyoman Rai Savitri.
"Bahwa atas pengumpulan proposal yang dilakukan oleh saksi Raudi Akmal dan diserahkan kepada Dinpar Sleman yang bukan berasal dari desa wisata yang telah mendapatkan Surat Keputusan Bupati atau Surat Keputusan Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman diberikan tulisan atau kode 'RA' yang merupakan kode proposal yang berasal dari titipan saksi Raudi," ujar JPU.
Raudi juga menggalang pertemuan para dukuh dari Kalurahan Pandowoharjo dan Trimulyo untuk menyosialisasikan dana hibah pariwisata ini. Raudi pun menjanjikan bakal mengawal proposal tersebut.
"Saksi Raudi akan mengawal proposal tersebut, saksi Raudi juga menyampaikan agar proposal diserahkan kepada saksi Joko Triyono, saksi Raudi menyampaikan memohon bantuan untuk Pemenangan Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 (Kustini-Danang)," ucap JPU.
Dalam kasus ini, penyelewengan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030. Sri Purnomo pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Bui
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. Ia divonis terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata tahun 2020.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Melinda Aritonang, Sri Purnomo dijatuhi vonis sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider penuntut umum.
Adapun vonis tersebut sesuai dengan Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru jo juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Sri Purnomo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata Melinda saat membacakan amar putusan di PN Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Sri Purnomo dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 400 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Sri Purnomo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Melinda menambahkan, jika denda tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan maka pendapatan atau kekayaan terpidana dapat dilelang untuk membayar denda tersebut. Selain itu, jika tidak memungkinkan maka pidana denda bisa diganti dengan penjara 90 hari.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 400 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Hakim kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Atas vonis tersebut, Sri Purnomo langsung mengajukan banding. Sementara JPU bersikap pikir-pikir. "Kami akan banding, sudah saya sampaikan langsung pada Majelis Hakim," kata Sri Purnomo ditemui usai sidang.
Sementara itu, Soepriyadi selaku kuasa hukum Terdakwa, menyoroti pertimbangan Majelis Hakim soal penggunaan Dana Hibah Pariwisata itu. Di mana kliennya tidak menikmati sepeserpun dana tersebut.
"Harusnya Pak Sri Purnomo hari ini bebas kalau kita melihat fakta-fakta persidangan. Karena kita tidak menemukan keadilan di persidangan ini, maka Pak Sri Purnomo langsung menyatakan banding," katanya.

Komentar Terbanyak
Serba-serbi SMA De Britto, Siswa Bebas Gondrong hingga Kelas Kandang Kuda
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden