Polisi menciduk seorang perempuan yang merupakan pegawai bank pelat merah di Sanden, Bantul, karena korupsi dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Modusnya, pelaku menggunakan kredit fiktif hingga meminta fee untuk setiap pinjaman yang cair melalui calo.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan pelaku berinisial AIIM (37), warga Bantul. Ia mulai bekerja di salah satu bank pelat merah di Sanden, Bantul, pada tahun 2021.
Selanjutnya, AIIM yang merupakan mantri di bank tersebut memprakarsai kredit usaha rakyat (KUR) kepada 252 nasabah dengan plafon Rp 7,6 miliar pada tahun 2021. Pada tahun 2022, ia kembali memprakarsai KUR kepada 437 nasabah dengan plafon Rp 14 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2024, pihak bank mencium kejanggalan dan melakukan audit internal," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Kamis (25/6/2026).
Lebih lanjut, berdasarkan permohonan audit atas indikasi fraud kantor cabang Bantul dan Surat Perintah RAO Jogja perihal surat perintah investigasi telah dilakukan audit terhadap 29 orang nasabah. Adapun 29 orang itu terdiri dari 20 orang nasabah KUR, 7 orang nasabah Kupedes Rakyat (KUPRA), dan 2 orang nasabah Kredit Cepat (KECE) yang diprakarsai AllM.
"Hasilnya pelaku memanfaatkan refferel calon debitur dari pihak ketiga/calo, dokumen permohonan kredit diserahkan kepada pihak ketiga/calo hingga mantri diindikasikan melakukan perubahan kode pos alamat nasabah dan tempat usaha fiktif," ucap Achmad.
Selain itu, terdapat sebagian/seluruh hasil realisasi kredit digunakan oleh pihak ketiga/calo, dan ada fee 10% yang dibebankan oleh calo. Sedangkan potensi kerugian berdasarkan audit internal itu mencapai Rp 1.155.930.716.
Karena terbukti ada kejanggalan, pihak bank kembali melakukan audit melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta. Di mana hasilnya terdapat kerugian negara.
"Ternyata prakarsa kredit yang dilakukan oleh AllM bertentangan dengan beberapa peraturan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 711.780.129. Kerugian itu baru dari pemeriksaan 20 nasabah di Sanden," kata Achmad.
Berdasarkan bukti tersebut, pihak bank melaporkan AIIM ke Polres Bantul pada tahun 2024. Hingga akhirnya polisi meringkus AIIM pada April 2026.
"Dari pemeriksaan, modusnya ada tiga. Pertama melalui orang ketiga di mana pertama kredit fiktif, yakni data nasabah benar-benar tidak melakukan pinjaman," ucapnya.
"Kedua, meminta orang untuk melakukan pinjaman tapi meminta fee 10% dari hasil pencairan kredit. Ketiga, meminta KTP atau identitas dari calon korban dan menggunakannya sebagai syarat mengajukan pinjaman," lanjut Achmad.
Terkait pelibatan calo, Achmad menyebut bukan berasal dari internal bank pelat merah tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Untuk pelaku lain masih kami dalami," ujarnya.
Sedangkan untuk uang hasil korupsi AIIM, Achmad menyebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Terkait detail keperluan tersebut, Achmad mengaku masih mendalaminya.
"Uang hasil korupsi yang dilakukan oleh AllM digunakan untuk keperluan tersangka sendiri dan orang lain. Untuk detailnya masih kami dalami," katanya.
Atas perbuatannya, AI disangkakan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-Undang (UU) RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 126 avat (1) io Pasal 20 huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 3 io Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
(dil/apu)

Komentar Terbanyak
Serba-serbi SMA De Britto, Siswa Bebas Gondrong hingga Kelas Kandang Kuda
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden