Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) DIY terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu.
Penggeledahan dilakukan Rabu (24/6) mulai pukul 09.15 WIB hingga pukul 14.30 WIB di kantor Dinkop UKM DIY di jalan HOS Cokroaminoto No 162, Tegalrejo, Kota Jogja.
Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 09 Juni 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor : Print-1060/M.4.5/Fd.1/06/2026 tanggal 09 Juli 2026 serta Penetapan Ketua PN Yogyakarta Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Yyk tanggal 17 Juni 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023," terang Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Pada penggeledahan ini, Tim Penyidik Kejati DIY sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Tegalrejo sebagai saksi dalam penggeledahan. Tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip, ruang bendahara, ruang Sekretaris, dan ruang Kepala Dinas untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.
"Dalam penggeledahan dimaksud penyidik telah melakukan Penyitaan sejumlah kurang lebih 35 (tiga puluh lima) dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Langgeng.
"Sedangkan mengenai potensi kerugian keuangan negara penyidik sedang melakukan permohonan kepada pihak yang berwenang melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara yaitu BPKP Perwakilan Provinsi DIY," sambungnya.
Kronologi Kasus
Adapun kronologi perkara dugaan korupsi ini, kata Langgeng, Dinkop UKM DIY pada tahun 2023 mendapatkan tugas untuk melakukan pengadaan mesin rumah produksi susu yang bersumber dari alokasi dana tugas pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang bersumber dari APBN sebesar Rp 8.169.247.000
"Yang di antaranya untuk pengadaan peralatan/mesin factory sharing sebesar Rp 4.740.781.000," ungkap Langgeng.
Berdasarkan surat perjanjian pengadaan mesin factory sharing pengolahan komoditi susu Provinsi DIY pada tanggal 26 September 2023, dilakukan penandatangan perjanjian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV Anggrek Asri Jaya selaku pemenang tender
"Dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.622.844.750 dengan jangka waktu pekerjaan selama 60 hari terhitung mulai tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2023 yang dilaksanakan oleh CV ANGGREK ASRI JAYA," papar Langgeng.
Pada tanggal 2 Maret 2024 bertempat di rumah produksi bersama, jalan Pakem-Turi, Harjobinangun, Sleman, telah dilakukan commissioning test rumah produksi bersama susu Provinsi DIY dengan disaksikan oleh tenaga ahli dan profesional praktisi bidang produksi susu UHT.
Hasil commissioning itu menerangkan 'uji proses produksi belum dapat dilakukan karena boilter belum tersedia, sebagian alat terpasang belum siap beroperasi, sebagian alat terpasang belum lengkap part-nya'.
Kemudian dilakukan peninjauan dan verifikasi mesin oleh tenaga ahli untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis dengan peralatan dan mesin di lokasi RPB bersama Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia.
"Berdasarkan laporan teknis CMPFA-UI Nomor L0313/PT.02/FT.04/2024 tanggal 25 September 2024 disimpulkan bahwa spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan
pengolahan susu UHT 2.000L/Jam pada Rumah Produksi Bersama (RPB) Komoditas Susu DIY 'belum memenuhi syarat dan progress pekerjaan dihitung 0% karena mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak'," pungkas Langgeng.
(apl/alg)

Komentar Terbanyak
Serba-serbi SMA De Britto, Siswa Bebas Gondrong hingga Kelas Kandang Kuda
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden