Warga Sewon, Bantul, demo di Kantor Kalurahan Pendowoharjo meminta agar Pak Dukuh Banyon dicopot. Warga mengungkap sederet alasan agar Pak Dukuh itu dicopot.
Demo yang berlangsung kemarin itu diikuti ratusan orang. Perwakilan warga Banyon, Zaki, mengatakan Pak Dukuh membuat resah karena melakukan penyalahgunaan jabatan.
Lurah itu disebut menggadaikan sertifikat warga hingga puluhan juta rupiah. Warga menduga lurah itu terlilit pinjaman online (pinjol).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak dugaan-dugaan yang dilakukan oleh oknum dukuh tersebut, salah satunya menggadaikan sertifikat tanpa sepengetahuan warganya. Lalu dugaannya itu dilakukan oknum dukuh karena terlilit pinjol," katanya kepada wartawan di Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Senin (29/6/2026).
Pak Dukuh itu juga disebut pernah meminta Rp 4,5 juta saat diminta tolong mengurus perubahan sertifikat tanah. Namun permasalahan itu sudah diselesaikan oleh ayah Pak Dukuh.
"Yang kedua itu sertifikat tanah warga digadaikan Rp 48 juta, dan sampai saat ini belum selesai. Oknum dukuh itu juga sudah sering dihubungi tapi selalu ganti nomor telepon dan sulit ditemui dan itu sudah berlangsung sejak tahun 2020," ujarnya.
Warga disebut sudah beberapa kali melakukan audiensi terkait masalah itu. Kini warga menuntut pertanggungjawaban secara terbuka, adil, dan transparan kepada oknum dukuh tersebut.
"Namun dari pihak sini juga malah legawa, padahal sudah terbit catatan kinerja yang diterbitkan, yang sudah secara jelas menerbitkan dosa-dosa yang telah diperbuat Bapak Hilmi, oknum dukuh itu," sambungnya.
Warga Pedukuhan Banyon demo di Kantor Kalurahan Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Senin (29/6/2026). Mereka minta Dukuhnya dicopot. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja |
Lurah Minta Waktu 7 Hari
Oknum itu diketahui telah bekerja selama 10 tahun menjadi Pak Dukuh. Pak Dukuh juga telah kena SP 1.
Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin menyebut warga meminta dirinya agar memproses dari SP 1 ke penghentian Dukuh tersebut. Adapun SP 1 itu dilayangkan Kalurahan pada awal Juni 2026.
"Jadi mereka menuntut untuk diproses dari SP1 langsung ke penindakan pemberhentian Pak Dukuh. Namun kami juga minta kepada warga, kami didukung juga. Jangan hanya memaksa kami untuk melakukan hal itu tanpa dengan ada dasar yang kuat," ujarnya.
Hilmi meminta waktu sekitar tujuh hari terkait proses penghentian Dukuh Banyon.
"Selama tujuh hari ini kami akan berkoordinasi terus dengan Pemkab Bantul terkait penghentiannya. Karena yang bersangkutan ini juga sudah lima kali tidak ikut apel di Kalurahan," ucapnya.
Menyoal kasus penggelapan sertifikat tanah milik warga, Hilmi menyebut itu memang ada dan Kalurahan sudah menerima dua laporan. Di mana salah satu laporan sudah selesai.
"Nah, untuk penggelapan dari laporan itu sudah kami selesaikan sebenarnya. Sudah kami selesaikan di dalam mediasi, kita temukan Dukuh dengan korban, serta pihak-pihak terkait dalam hal itu," katanya.
Kalurahan juga telah melakukan BAP terhadap Dukuh Banyon. Di mana Dukuh Banyon menyanggupi untuk menyelesaikan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga.
"Sudah kita BAP dan Pak Dukuh sanggup untuk menyelesaikan hal itu. Sebenarnya sanggup tapi butuh waktu untuk mengembalikan uang karena nominalnya salah satunya kan besar, Rp 48 juta. Sehingga, sampai dengan saat ini belum selesai dalam hal kesepakatan untuk pengembalian uang itu dan sertifikat itu," ujarnya.
(afn/alg)


Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden
Dituduh Dekat dengan PDIP, Eks BEM UGM Tiyo: Yang Menuding yang Harus Buktikan